2 Prajurit TNI Dipenjara dan Dipecat Terkait Kasus LGBT
Pengadilan Militer menjatuhkan vonis pidana penjara dan pemecatan terhadap dua prajurit TNI yang terbukti secara sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan (LGBT).
Kasus pertama menjerat terdakwa Serda AP yang menduduki jabatan Babanpers Spers Denma Divif 1 Kostrad. Tindak pidana dilakukan pada November 2017 di Apartemen Margonda Residence Kota Depok serta Juli 2020 di rumah kontrakan Serda AP di Cilodong dan Desember 2020 di salah satu hotel di Cibinong.
Awal mula kasus ini dilatarbelakangi saat Serda AP dipaksa oleh pelatih Kompi II untuk melakukan onani dengan memegang kemaluan sesama letting hingga mengalami ejakulasi bersama-sama. Serda AP disebut menjadi penasaran sampai saat ini.
Serda AP yang menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan militer Secaba di Rindam IV Diponegoro selanjutnya melakukan hubungan sesama jenis dengan Bripda REA (anggota Polri yang berdinas di Polda Metro Jaya) di Apartemen Margonda Residence Kota Depok.
Serda AP berperan sebagai perempuan. Adapun Serda AP mengenal Bripda REA melalui aplikasi kencan online.
"Setiap terdakwa [Serda AP] melakukan hubungan badan sesama jenis dengan saksi-2 [Bripda REA], terdakwa tidak pernah memberikan imbalan atau menerima imbalan berupa jasa ataupun barang, dan terdakwa melakukan hubungan badan sesama jenis dengan saksi-2 sebanyak satu kali atas dasar suka sama suka dan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun," ujar oditur militer.
Lihat Juga : |
Jejak Serda AP
Hubungan sesama jenis selanjutnya dilakukan Serda AP dengan Prada JH, Juli 2020, di kontrakannya di Cilodong.
Selain dengan anggota TNI, Serda AP pernah melakukan hubungan sesama jenis dengan:
a. Pada Juli 2018 terdakwa melakukan hubungan badan sesama jenis dengan MA (sipil) yang bekerja di Pertambangan di daerah Kalimantan Timur sebanyak empat kali di salah satu hotel di Magelang. Terdakwa berperan sebagai laki-laki.
b. Pada bulan Oktober 2018 terdakwa melakukan video call seks dengan Bripda SM yang berdinas di Polres Halmahera Barat, Maluku Utara. Terdakwa dan Bripda SM berpacaran selama satu tahun, tetapi keduanya tidak pernah bertemu.
c. Pada 11 Desember 2020 terdakwa melakukan hubungan badan sesama jenis dengan MS, seorang mahasiswa, sebanyak satu kali di salah satu hotel di Cibinong.
"Bahwa kehidupan sehari-hari terdakwa adalah biasa saja, namun jika kepada laki-laki yang disukai terdakwa merasa nyaman, dan terdakwa menyukai sosok laki-laki yang bisa nyambung dengan omongan terdakwa, badan yang ideal, tinggi dan berkulit putih," tutur oditur.
Terdakwa disebut pernah mengikuti grup atau perkumpulan yang suka sesama jenis bernama "TNI DAN POLRI" pada 2017 via Telegram berisikan video dan foto homoseksual.
Perbuatan terdakwa dimaksud bertentangan dengan ST Panglima TNI maupun ST KSAD tentang larangan bagi seluruh prajurit untuk terlibat hubungan sesama jenis/LGBT. Atas perbuatannya, Serda AP divonis dengan pidana sembilan bulan penjara dan dipecat dari dinas militer.
Satu alasan yang dikemukakan majelis hakim adalah perbuatan Serda AP akan mempengaruhi dan merusak mental prajurit serta merusak disiplin prajurit di satuan. Hal itu dianggap berpotensi mengganggu tugas pokok satuan dan merugikan kepentingan satuan maupun kepentingan militer pada umumnya.
Perkara ini diadili oleh hakim ketua Samsul Hadi dengan hakim anggota masing-masing Ferry Budi Styanti dan Nurdin Rukka. Putusan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada 27 September 2021.