Kasus kedua melibatkan prajurit TNI yang juga berpangkat Prada dengan jabatan Taban Penggud 2 Siwat Kima Yonif RK 114/SM. Dalam salinan putusan nama Prada tersebut ditulis sebagai terdakwa.
Terdakwa melakukan perbuatan melanggar kesusilaan di Mess Transit Mayonif RK 114/SM di Jalan Rembele, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Agustus-Oktober 2020.
Terdakwa disebut pernah menjadi korban pelecehan guru SMP-nya sebanyak empat kali. Dikutip dari salinan putusan, kejadian itu disebut membuat hasrat menyukai sesama jenis timbul dalam diri terdakwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum menjadi anggota TNI AD, terdakwa pernah melakukan video call seks dengan seorang prajurit bernama Sertu (saksi-5).
Sedangkan setelah menjadi anggota TNI AD, terdakwa melakukan video call seks dengan delapan orang anggota baik dari TNI maupun Polri. Yakni:
1. Dengan Sersan Taruna, melakukan video call seks onani. Terdakwa juga pernah mengirim video porno.
2. Dengan Bripka HE (dinas di Polda Metro Jaya), Juni 2019.
3. Dengan Lettu EC (dinas di Mabesad), Agustus 2020, melakukan video call seks onani.
4. Sertu HE (dinas di Mabes TNI Cilangkap), melakukan video call seks onani dan saling mengirim video porno.
5. Pratu DES (Tamtama TNI AU yang berdinas di Lanud Halim Jakarta), melakukan video call seks onani dan terdakwa mengirim video porno.
6. Dengan Akpol RS, September 2020, melakukan video call seks onani.
7. Briptu SY (berdinas di Polres Maluku), Oktober 2020, melakukan video call seks onani.
8. Briptu DIL (berdinas di Polres Maluku), Oktober 2020, melakukan video call seks onani.
"Bahwa terdakwa terlibat dalam perkara kesusilaan LGBT dengan cara melakukan video call seks dengan sesama jenis (LGBT) di dalam kamar Mess Transit Yonif RK 114/SM dan bukti adanya keterlibatan terdakwa dalam perkara kesusilaan LGBT adalah satu buah handphone merek Xiaomi warna hitam milik terdakwa," ungkap oditur.
Terdakwa dinilai bersalah tidak menaati perintah dinas, yaitu telegram Panglima TNI dan KSAD soal larangan prajurit terlibat dalam praktik LGBT.
"Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 8 bulan dan 10 hari. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI AD," demikian bunyi putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh yang dikuatkan majelis tingkat banding.
Perkara ini diadili oleh hakim ketua Agus B. Surbakti dengan hakim anggota masing-masing Immanuel P. Simanjuntak dan Asep Ridwan Hasyim. Putusan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada 29 Desember 2021.
(ryn/fra)