Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo Dini Shanti Purwono menegaskan pemerintah tak abai terhadap permasalahan minyak goreng. Dini merespons gugatan sejumlah aktivis terhadap Jokowi.
Dini mengatakan pemerintah telah menerapkan sejumlah kebijakan merespons kelangkaan minyak goreng. Pemerintah, ucapnya, berupaya mengamankan stok dan stabilitas harga bahan pokok tersebut.
"Yang jelas pemerintah tidak abai terkait gejolak ketersediaan dan fluktuasi harga minyak goreng," kata Dini melalui keterangan tertulis, Senin (6/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dini tak mempermasalahkan jika ada kelompok masyarakat yang membawa persoalan itu ke pengadilan. Dia menilai hal itu sebagai hak warga negara.
Ia berkata Istana akan mempelajari terlebih dulu gugatan tersebut. Istana akan mengecek kebijakan tata usaha negara mana yang dibawa ke pengadilan.
"Pemerintah sebenarnya sudah berupaya dan cukup responsif terhadap isu kelangkaan migor ini. Nanti bisa dijelaskan semuanya dengan lebih rinci dalam proses persidangan," ucap Dini.
Sebelumnya, Tim Advokasi Kebutuhan Bahan Pokok Rakyat menggugat Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan M. Lutfi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu berkaitan dengan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Para aktivis menilai Jokowi dan Lutfi melakukan pelanggaran hukum.
"Tidak bisa mengendalikan harga kebutuhan minyak goreng ini sehingga rakyat itu menjerit atas kejadian ini," kata Anggota Tim Advokasi Judianto Simanjuntak di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/6).
"Kita meminta kepada PTUN supaya memutuskan bahwa presiden dan menteri perdagangan melakukan pelanggaran hukum," imbuhnya.