Kolonel Priyanto Dipecat dari TNI, Hakim Nilai Tak Layak Dipertahankan

CNN Indonesia
Selasa, 07 Jun 2022 14:42 WIB
Selain hukuman penjara seumur hidup, Kolonel Priyanto juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI.
Selain hukuman penjara seumur hidup, Kolonel Priyanto juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI. (CNN Indonesia/ Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Kolonel Infanteri Priyanto.

Sementara, dalam pidana pokoknya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II, Brigjen TNI Faridah Faisal dalam putusannya menyatakan Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan orang, dan menyembunyikan mayat bersama-sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Faridah saat membacakan amar putusan, Selasa (7/6).

Dalam pertimbangannya Faridah menyatakan perbuatan pidana Kolonel Priyanto tidak sesuai dengan kepentingan militer.

Faridah menyebut TNI merupakan tentara yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Selain melaksanakan tugas TNI, seorang prajurit mestinya menjaga hubungan baik dengan rakyat.

Selain itu, untuk menjaga soliditas TNI dengan rakyat, semestinya prajurit bersikap sesuai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.

"Yang tidak menyakiti hati rakyat dan tidak merugikan rakyat," ujar Faridah dalam pertimbangannya.

Karena perbuatan Kolonel Priyanto dinilai tidak sesuai dengan kepentingan militer, yakni menjaga soliditas dengan rakyat, Majelis Hakim menyatakan Kolonel Priyanto tidak lagi layak menjadi prajurit TNI.

"Majelis Hakim berpendapat terdakwa tidak layak lagi untuk dipertahankan sebagai prajurit TNI," kata Faridah.

Sebelumnya, Oditur Militer Kolonel Sus Wilder Boy menuntut Kolonel Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup. Oditur juga menuntut pejabat intelijen itu dipecat dari kesatuan TNI.

Dalam perkara ini, sebelumnya oditur mendakwa Kolonel Priyanto melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila. Ia didakwa Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, dia didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan terungkap Kolonel Priyanto menjadi pelaku dominan dalam kasus ini.

Kasus itu bermula saat mobil yang dikemudikan prajurit TNI yang pangkatnya di bawah Kolonel Priyanto menabrak sejoli itu di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember tahun lalu.

Setelah kecelakaan, Kolonel Priyanto dan dua mantan bawahan di satuannya sebelumnya itu mengangkat Handi dan Salsabila ke dalam mobil. Ia menyatakan akan membawa pasangan itu ke fasilitas kesehatan.

Sejumlah saksi di tempat kejadian mengaku melihat saat itu Handi masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

Di tengah perjalanan, Kolonel Priyanto menolak membawa Handi dan Salsabila ke fasilitas kesehatan. Ia menyatakan akan membuang sejoli itu ke sungai di daerah Banyumas, Jawa Tengah.

Kolonel Priyanto tetap melakukan rencananya kendati bawahannya memohon karena keberatan. Namun, Priyanto meminta prajurit yang bersamanya itu diam dan mengikuti perintah.

Di kursi kemudi, Kolonel Priyanto menggunakan aplikasi Google Maps untuk mencari lokasi pembuangan Handi dan Salsabila.

"Ikuti perintah saya kita lanjut saja dan kamu jangan cengeng, nanti kita buang saja mayatnya," kata Kuasa hukum Kolonel Priyanto, Lettu Chk Feri Arsandi menirukan pernyataan kliennya.

(iam/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER