KPK Geledah Ruang PTSP hingga Dinas PU di Kantor Walkot Yogyakarta

CNN Indonesia
Selasa, 07 Jun 2022 16:10 WIB
Pantauan di Kompleks Balai Kota, ruang kerja Wali Kota Yogyakarta nampak ditutup, dan ada sejumlah anggota polisi terlihat berjaga.
Petugas penyidik KPK menggeledah salah satu ruang di Kantor Wali Kota Yogyakarta, Selasa (7/6/2022). (CNN Indonesia/Tunggul)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Yogyakarta di Kompleks Balai Kota, Selasa (7/6) siang.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perizinan yang diduga dilakukan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

"Di antaranya benar (sasaran penggeledahan) ruang kerja Wali Kota Yogyakarta," kata Ali dalam keterangannya, Selasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ali, terdapat lebih dari satu lokasi di wilayah Kota Yogyakarta yang jadi sasaran penggeledahan para penyidik KPK.

"Adapun beberapa tempat dimaksud antara lain adalah lokasi yang sesaat setelah dilakukan tangkap tangan oleh Tim KPK langsung dilakukan pemasangan sticker segel KPK," kata Ali dalam keterangannya, Selasa.

Ruangan yang dimaksud Ali di antaranya ruangan di kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Yogyakarta, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Permukiman (DPUKP) Kota Yogyakarta.

Pantauan di Kompleks Balai Kota, ruang kerja Wali Kota Yogyakarta nampak ditutup. Sejumlah anggota polisi terlihat berjaga mengamankan lokasi.

Sebelumnya, Tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan 9 orang lainnya atas dugaan kasus penerimaan suap perizinan pendirian Apartemen Royal Kedhaton, Kamis (2/6).

KPK telah menetapkan Haryadi sebagai tersangka. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain: Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono, dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono.

KPK mengungkapkan para tersangka ditahan untuk waktu 20 hari terhitung mulai hari ini hingga 22 Juni 2022.

Haryadi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Oon ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Sebagai penerima suap, Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Oon selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Haryadi Suyuti sendiri sebelumnya juga pernah menjabat sebagai wakil wali kota Yogyakarta periode 2006-2011. Setelahnya ia terpilih dua kali sebagai wali kota Yogyakarta masa jabatan 2011-2016 dan 2017-2022. Ia baru melepas jabatan wali kota pada 22 Mei 2022 lalu.

(kum/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER