Ibu Handi dan Salsa Respons Vonis Seumur Hidup Kolonel Priyanto

CNN Indonesia
Selasa, 07 Jun 2022 17:56 WIB
Ibu dari sejoli Nagreg, Handi dan Salsabila, merespons vonis pengadilan militer terhadap Kolonel Priyanto yang melakukan pembunuhan berencana pada anak mereka.
Salah seorang keluarga dari almarhumah Salsabila di rumah duka di Desa Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (27/12/2021). (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Bandung, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus pembunuhan sejoli Nagreg, Jawa Barat Handi dan Salsabila, Kolonel Inf Priyanto telah divonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas TNI oleh Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (7/6).

Pihak keluarga korban di Nagreg pun merespons baik vonis dari majelis hakim militer tersebut.

Ibu Handi Saputra, Gagan Suryati mengaku sangat bersyukur Kolonel Priyanto hukuman untuk Kolonel Priyanto sudah diputus Pengadilan Militer Tinggi. Menurut Gagan, hukuman tersebut sudah dirasa adil, walaupun pihaknya sebetulnya menginginkan vonis hukuman mati terhadap Priyanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terima kasih banyak kepada oditur, majelis hakim dan masyarakat yang sudah memperjuangkan hukuman terhadap pelaku. Saya sangat lega sekali dengan putusan ini," kata Gagan saat dihubungi wartawan, Selasa (7/6).

Gagan mengaku pihaknya sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu keluarganya dalam berjuang menghadapi kasus ini. Khususnya oditur dan majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis yang adil bagi Priyanto.

"Saya berterima kasih kepada semua yang telah membantu saya. Dari awal untuk pencarian, sampai ketemu dan sekarang ada vonis. Alhamdulillah, kami berterima kasih sekali untuk masyarakat juga yang bersimpati," kata Gagan.

Ibu dari Salsabila, Suryanti juga menyatakan hal serupa. Hukuman terhadap Priyanto setimpal dengan perbuatannya.

"Menurut ibu, hukuman seumur hidup cukup setimpal. Itu memang sudah keputusan yang impas bagi saya," ujarnya.

Suryanti mengaku masih menanti iktikad keluarga terdakwa yaitu datang ke kediamannya di Nagreg, Kabupaten Bandung.

"Kalau bisa keluarga dari ketiga terdakwa datang ke sini. Kalau harapan ibu mohon semua keluarga terdakwa ada iktikad baik untuk datang ke sini," ucapnya.

Sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur Brigjen Faridah Faisal, Kolonel Priyanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Nagreg tersebut.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Brigjen Faridah membacakan amar putusan majelis hakim, Selasa (7/6).

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Kolonel Priyanto dari kesatuan TNI.

(hyg/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER