Polisi: Baraja Ditangkap karena Tawarkan Khilafah Gantikan Pancasila

CNN Indonesia
Selasa, 07 Jun 2022 17:26 WIB
Polisi menyatakan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap karena tawarkan khilafah gantikan Pancasila.
Petinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja tiba di Polda Metro Jaya (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya memaparkan alasan penangkapan terhadap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyampaikan penangkapan Baraja tak sekedar didasari aksi konvoi khilafah yang digelar di Cawang, Jakarta Timur pada 29 Mei lalu.

"Namun sebuah kegiatan yang tidak terpisahkan dari provokasi yang diucapkan dengan ucapan kebencian serta berita bohong yang dilakukan dengan menjelekkan pemerintah yang sah, pemerintah yang saat ini ada di negara kita," kata Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (7/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian kelompok ini menawarkan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi negara demi kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat," lanjutnya.

Hal tersebut, kata Zulpan, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pada alinea ke-empat.

"Perbuatan mengajak perbuatan mengubah ideologi pancasila bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada di Indonesia," ujarnya.

Dijelaskan Zulpan, kegiatan konvoi khilafah yang dilakukan oleh Khilafatul Muslimin juga terpampang dalam website serta buletin bulanan mereka.

"Jadi kami Polda Metro Jaya tidak hanya menyidik konvoi semata, tetapi tindakan-tindakan Khilafatul Muslimin yang yang bertentangan dengan ideologi pancasila," ucap Zulpan.

"Kegiatan Khilafatul Muslimin murni melawan hukum," imbuhnya.

Baraja pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 59 ayat (4) Jo Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," ujar Zulpan.

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER