Polisi Usut Sumber Dana Operasional Khilafatul Muslimin

CNN Indonesia
Selasa, 07 Jun 2022 19:38 WIB
Polisi bakal menyelidiki sumber dana milik kelompok Khilafatul Muslimin.
Ilustrasi. Polisi dalami sumber dana operasional Khilafatul Muslimin (iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi bakal menyelidiki sumber dana milik kelompok Khilafatul Muslimin. Sebab, uang operasional untuk kegiatan kelompok tersebut terbilang besar.

"Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan besar yang harus kita jawab jadi proses penyelidikannya lanjut," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Selasa (7/6).

Disampaikan Hengki, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait sumber dana dari Khilafatul Muslimin tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke depan kita masih akan kembangkan. Ini Organisasi yang cukup besar belum ada lagi kita akan selidiki sumber dana dan sebagainya," ujarnya.

Selain sumber dana, Hengki menyebut pihaknya juga akan mengusut ke mana saja dan untuk apa saja uang yang dimiliki oleh Khilafatul Muslimin selama ini.

"Kami tidak bisa menyimpulkan di awal ini dana lari di mana, untuk bayar website ke mana, untuk bayar percetakan dari mana," ucap Hengki.

Lebih lanjut, Hengki juga mengungkapkan Khilafatul Muslimin sebagai sebuah organisasi ke masyarakat (ormas) tidak terdaftar. Namun, mereka memiliki sebuah yayasan.

"Ormas secara keseluruhan Khilafatul Muslimin ini tidak terdaftar. Tapi ada yayasan Khilafatul Muslimin ini ada dan ini kita masih dalam rangka sidik berkesinambungan," tuturnya.

Sebelumnya, pemimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja telah ditangkap di Kota Bandar Lampung, Selasa (7/6).

Baraja pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baraja dijerat Pasal 59 ayat (4) Jo Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER