Densus 88 Antiterror Polri menyebutkan pimpinan tinggi Kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja (AQB) pernah ditangkap terkait kasus tindak pidana terorisme.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan Baraja ditangkap lantaran pernah terlibat sebagai anggota kelompok teroris Negara Islam Indonesia (NII).
"Ya (pernah ditangkap), AQB menjadi anggota NII Lampung," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aswin menjelaskan pada saat itu Baraja pernah menjadi anggota dari Komando Jihad yang terafiliasi dengan kelompok NII. Dalam kelompok Komando Jihad itu, Baraja disebut turut membantu mencari amunisi untuk pengeboman di Medan pada Tahun 1975.
"Dia kemudian kabur ke Ngruki Solo," tuturnya.
Setelah berada di Solo, Baraja kemudian ditugaskan oleh mantan narapidana terorisme berinisial ABB untuk membina beberapa mahasiswa Yogyakarta.
"Pada 1979 ditangkap karena dituding terlibat pembunuhan PMA, dosen UNS yang dituding penghianat yang menyebabkan ABB dkk ditangkap," jelasnya.
Sebelumnya, pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap di Kota Bandar Lampung, Selasa (7/6) pagi.
Polisi juga telah menetapkan Baraja sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Polda Metro Jaya
Dalam kasus ini, Baraja dijerat Pasal 59 ayat (4) Jo Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(tfq/isn)