Ikut Seleksi Komnas HAM, Irjen Remigius Akui Polisi Bisa Brutal

CNN Indonesia
Kamis, 09 Jun 2022 02:15 WIB
Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto mengakui bahwa kepolisian memiliki kecenderungan untuk berbuat brutal.
Komnas HAM. (Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto mengakui bahwa kepolisian memiliki kecenderungan untuk berbuat brutal. Namun, menurutnya hal itu perlu dibenahi.

Pernyataan itu ia ungkapkan dalam dialog publik sebagai salah satu dari 50 calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027 di Perpustakaan Nasional, Jakarta, itu pada Rabu (8/6).

"Ini sudah menjadi subkultur di polisi, police brutality, ini harus kita akui. Memang dari institusi Polri, ini karena mempunyai kewenangan untuk menggunakan kekuatan, itu berpotensi untuk melakukan kekerasan," kata Remigius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Remi menilai bahwa materi HAM dalam pendidikan calon polisi harus digencarkan, mulai dari rekrutmen. Apalagi, kata dia sebelumnya materi HAM tidak ada dalam tubuh Korps Bhayangkara, terlebih ketika Polri masih terintegrasi dengan TNI.

Ia menyebut, saat ini kepolisian sudah mulai memperkenalkan norma-norma HAM dan penghormatan akan hak asasi dalam pendidikan-pendidikan itu. Remigus meyakini hal itu akan mengurangi intensitas kekerasan polisi.

"Pengalaman kami, dengan memahami dan mendasari bahwa ada polisi brutal, ini harus kita reduksi melalui pelatihan-pelatihan. Sehingga nanti anggota-anggota polisi begitu luwes, dalam melaksanakan praktik di lapangan sudah terinternalisasi nilai HAM tadi," imbuhnya.

Berdasarkan data Komnas HAM sejak tahun 2020, kepolisian adalah aktor dengan laporan pelanggaran HAM terbanyak, yakni 480 kasus.

Klaim Tak Ada Konflik Kepentingan

Remigius lalu mengklaim tak akan ada konflik kepentingan jika terpilih sebagai Komisioner Komnas HAM. Meskipun, kata dia jika terpilih jadi komisioner, ia akan menjabat November atau satu bulan setelah dia pensiun dari kepolisian. Ia mengklaim akan tegas meskipun baru menjadi purnawirawan kepolisian.

"Conflict of interest itu tergantung bagaimana saya mengelolanya dengan satu kata kunci yaitu tegas. Saya ingin menjadikan Komnas HAM mandiri, terpercaya dan berwibawa," kata dia.

Menurut dia, jabataanya saat ini justru menjadi modal jika menjabat sebagai komisioner. Sebab, ia meyakini dirinya sudah terlatih dalam bidang penyelidikan dan penyidikan.

"Justru itu yang mau jadikan saya peluang bahwa saya lama dinas di polisi yang mempunyai pengalaman penyelidikan dan penyidikan olah TKP dan sebagainya. Itu jadikan saya modal untuk menindak lanjuti kasus kasus pelanggaran HAM," imbuhnya.

Mau Komnas Punya Daya Paksa soal HAM

Lebih lanjut, Remigius menilai selama ini banyak rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM dianggap angin lalu. Menurutnya lembaga itu harusnya punya daya paksa dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM.

Sebagai informasi, mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 1999, Komnas HAM hanya berwenang dalam proses penyelidikan. Sementara penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

"Kita ketahui selama ini banyak rekomendasi Komnas HAM yang dianggap angin lalu. Ini yang harus kita tingkatkan bagaimana cara kita punya daya paksa Komnas HAM ini supaya stakeholder menaati rekomendasi-rekomendasi Komnas HAM," kata dia.

Selain itu, ia ingin agar penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu bisa segera tuntas. Pasalnya, dari 12 perkara pelanggaran HAM berat yang diselidiki Komnas HAM, hanya 1 yang telah diproses ke tingkat penyidikan oleh Kejaksaan Agung yakni kasus Paniai.

"Bagi saya, penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu itu harus tuntas, beres, karena di situ lah letak wibawa Komnas HAM, negara," ujarnya.

Menurut Remigius dalam upaya penuntasan pelanggaran HAM, pemerintah harus mempunyai political will. Bagaimana pun, kata dia semua kasus itu harus dituntaskan.

"Saya pikir ini diperlukan political will yang jelas negara ini untuk membentuk suatu keputusan bagaimana penyelesaiannya, dan ini kita akan sampaikan, karena prinsipnya ini harus diselesaikan," tegasnya.

Lolosnya Remigius dalam 50 besar calon anggota Komnas HAM 2022-2027 menimbulkan penolakan. Sebab, dikhawatirkan bakal menimbulkan konflik kepentingan.

Deputi Koordinator KontraS Rivanlee Anandar menyebut konflik kepentingan itu diprediksi akan terjadi karena kepolisian merupakan aktor utama pelanggar HAM dari sisi aparat negara.

(yla/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER