Kadiv Humas: Irjen Remigius Seleksi Komnas HAM Tak Mewakili Polri

CNN Indonesia
Jumat, 03 Jun 2022 15:19 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Remigius Sigid juga akan memasuki masa pensiun pada tahun ini.
Mabes Polri mengklaim keikutsertaan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto dalam seleksi calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027 tak mewakili Korps Bhayangkara. (CNN Indonesia/Michael Josua Stefanus)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri mengklaim keikutsertaan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto dalam seleksi calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027 tak mewakili Korps Bhayangkara.

"Tidak (mewakili Polri), beliau mendaftar secara personal," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (3/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Remigius mengikuti proses seleksi tersebut sama dengan peserta yang lain yakni melalui persyaratan administrasi yang ditentukan oleh panitia seleksi (pansel).

Selain itu, kata Dedi, Remigius akan segera memasuki pensiun tahun ini sehingga tak terkait dengan regulasi internal kepolisian yang berlaku.

"Kebetulan yang bersangkutan akan memasuki masa purna tahun ini. Kalau sudah purna, berarti sudah tidak terikat regulasi internal," ujarnya.

Sebagai informasi, seleksi anggota Komnas HAM dilakukan menjelang masa jabatan komisioner saat ini berakhir pada November 2022.

Tahapan yang akan dilalui para pendaftar antara lain Seleksi Administrasi, Tes Tertulis Objektif dan Penulisan Makalah, Dialog Publik, Psikotes, Tes Kesehatan, dan Wawancara.

Remigius pun dinyatakan telah lolos seleksi tes tertulis objektif dan penulisan makalah.

Namun, pencalonan anggota Polri itu mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk Komisioner Komnas HAM saat ini, Sandrayati Moniaga.

Menurutnya, orang-orang yang nanti duduk di lembaga tersebut adalah pihak yang independen dan berada di luar struktur pemerintahan.

Sandrayati menyebut dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memang tidak ada penjelasan secara spesifik terkait larangan bagi anggota Polri aktif, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mendaftar sebagai calon Anggota Komnas HAM.

Namun, kata Sandrayati, secara acuan HAM internasional atau Paris Agreement, hal tersebut melanggar. Sehingga jika mengacu pada Paris Agreement, para pejabat negara maupun pensiunan tidak boleh mendaftar sebagai anggota Komnas HAM.

"Karena Komnas HAM adalah lembaga independen yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan fungsi negara sebagai pemangku kewajiban pemenuhan penegakan HAM," kata Sandrayati kepada wartawan, Senin (30/5).

LBH Jakarta juga menyayangkan pencalonan Remigius. Ia pun mendesak agar perwira tinggi Polri itu dicoret dari seleksi ini.

(mjo/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER