Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyoroti anggota Batalion Pengawalan Pasukan Pengamanan Presiden (Yonwal Paspampres) yang diduga menganiaya sekuriti Green Pramuka City, Jakarta.
Sejauh ini, proses hukum telah berjalan dan yang bersangkutan ditahan di Pomdam Jaya. Andika lalu meminta agar pasal yang dipakai tidak hanya soal penganiayaan.
"Jadi ini, tunggu, jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan. Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan," kata Andika dalam video di akun Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsda Reki Irene Lumme menjelaskan bahwa personel yang diduga terlibat penganiayaan adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf terhadap sekuriti Green Pramuka City bernama Marwoko Setiawan.
Dugaan penganiayaan terjadi pada 28 April lalu. Saat ini, Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf sudah ditahan di Pomdam Jaya dan proses hukum masih dalam tahap penyidikan.
Di kesempatan yang sama, Andika juga menyoroti kasus perselisihan antara anggota TNI di Sragen, Jawa Tengah.
Kasus itu melibatkan personel dari TNI AU dan AD. Terduga personel TNI AU menodongkan airsoft gun kepada anggota TNI AD.
Andika kembali meminta agar proses hukum memakai pasal penggunaan senjata. Tak hanya soal penganiayaan.
"Ya itu tadi sama, semua pasal yang bisa dikaitkan, kaitkan, termasuk senjata," ucap Andika.