KPK Periksa 4 Saksi Dalami Jatah Suap Wali Kota Ambon

CNN Indonesia
Kamis, 09 Jun 2022 18:34 WIB
Ilustrasi. KPK periksa 4 saksi dalami kasus suap Wali Kota Ambon (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami jatah uang suap yang diterima Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy terkait pengadaan proyek.

Upaya itu dilakukan dengan memeriksa empat orang saksi pada Rabu (8/6).

"Tim penyidik terus melakukan pendalaman antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang berupa 'jatah' untuk tersangka RL [Richard Louhenapessy] dari berbagai pengadaan proyek di beberapa SKPD [Satuan Kerja Perangkat Daerah] Pemkot Ambon," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (9/6).

Para saksi yang diperiksa ialah Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Pemkot Ambon Ny Lawalata, serta Andrissa R Siwabessy, Michael O Pattinama, dan Johanis Rampa selaku Pokja UKPBJ.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, Selasa (7/6), tim penyidik KPK juga telah mendalami dugaan Richard yang memerintahkan anak buahnya untuk mengatur setiap pemenang proyek dengan syarat ada komitmen fee.

Materi itu didalami lewat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Tahun 2021-sekarang Sirjohn Slarmanat; Ketua Pokja II UKPBJ 2017/Anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020 Ivonny Alexandra W. Latuputty; Pokja UKPBJ Jermias F. Tuhumena dan Charly Tomasoa.

Lembaga antirasuah sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Ambon.

Mereka ialah Richard Louhenapessy, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa, dan karyawan Alfamidi Kota Ambon bernama Amri.

Richard diduga menerima Rp500 juta terkait dengan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Penerimaan uang melalui rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

(ryn/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK