Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan pegawai Perum Perhutani tidak perlu khawatir akan adanya pemecatan sepihak (PHK) imbas kelola 1,1 juta hektare hutan di Jawa diambil alih oleh pihaknya.
Hal itu ia ungkapkan setelah mendengar keluhan dari pegawai Perhutani, terutama yang tergabung dalam Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani (SP2P).
"Pembenahan persoalan SDM [Sumber Daya Manusi] ini mungkin bisa tidak menjadi kerisauan," kata Siti secara daring dalam bersama Komisi IV, Kamis (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri
Mulyani dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk permasalahan itu. Mereka menyepakati untuk menjamin gaji karyawan Perhutani.
"Jadi pemerintah dan perusahaan masih menjamin gaji seluruh pegawai Perhutani," ucap dia.
Selain itu, Siti juga mengatakan Perhutani tetap bisa mengakses hutan seluas 1,1 juta hektare untuk selama transisi. Selama transisi itu juga, kata Siti akan dilakukan penataan aset Perhutani dan negara.
"Dari analisis analisis kebutuhannya kita terus kembangkan penetapan pegawai, pemberian akses sementara, penataan pemanfaatan kayu dan hasil hutan bukan kayu di area KHDPK [kawasan hutan dengen pengelolaan khusus]," jelas dia.
Sebelumnya, SP2P khawatir akan ada pemutusan karyawan atau PHK imbas diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SK Men LHK) Nomor 287 tahun 2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Dalam SK itu hutan seluas 1.103.941 hektare di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Banten yang tadinya dikelola oleh Perhutani diambil alih oleh KLHK.
"Isu pengurangan karyawan Perhutani. Direksi telah meyakinkan kepada kita bahwa tidak akan ada PHK. Tapi tetap kami masih ragu dengan kemampuan finansial Perum Perhutani pascaterbitnya KHDPK," kata Ketua Umum SP2P Heri Nur Afandi dalam diskusi daring, Senin (6/6).