Kasus temuan tujuh bayi hasil aborsi yang disimpan dalam kotak makan di Makassar disebut terkait hubungan yang tak direstui oleh orang tua, belum siap berumah tangga, serta belum punya pekerjaan tetap.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan pihak keluarga laki-laki, SP (30), tak menyetujui hubungannya dengan JN alias NM (29).
Keduanya pun nekat menggugurkan anak hasil buah cintanya sejak 2012 hingga 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata pihak keluarga laki-laki belum menyetujui hubungan keduanya dan belum punya pekerjaan tetap saat itu dan jua mereka belum siap berumah tangga. Itu alasan mereka untuk aborsi," kata , Sabtu (11/6).
Beberapa tahun kemudian, kata Reonald, kedua tersangka sempat putus komunikasi lantaran SP saat itu bekerja di sebuah pabrik swasta di Kalimantan Selatan.
"Kemudian melalui sosial media mereka kembali berkomunikasi pada tahun 2020 hingga 2021. Tapi pada April 2021 SP memblokir nomor telepon dari perempuan ini," tuturnya.
Karena alasan itu, JN alias SN berangkat ke Konawe, Sulawesi Tenggara, untuk mencari pekerjaan yang lebih layak, pada Desember 2021.
"Dari situlah si perempuan ini putus asa, pindah dari Makassar ke Konawe untuk mencari pekerjaan dan kehidupan yang layak," ujarnya.
Kepada pemilik rumah kos, ia mengklaim tengah liburan. Bulan yang sama, JN kembali ke Makassar dan melanjutkan perjalanannya ke Kabupaten Tana Toraja.
Meski demikian, Reonald mengatakan pihaknya masih mendalami seluruh keterangan para tersangka. Sejauh ini, keduanya mengungkapkan keterangan terkait jumlah anak yang telah digugurkan.
"Menurut perempuan tujuh janin yang digugurkan, kalau menurut laki-laki ada empat. Kemungkinan kita akan tes DNA untuk memastikan janin sapa saja ada di situ," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus ini terungkap sat pemilik rumah kos di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, hendak membersihkan kamar yang sudah enam bulan tidak ditempati JN.
(mir/arh)