Khilafatul Muslimin Buat NIK Pengganti e-KTP, Kemendagri Minta Tindak

CNN Indonesia
Selasa, 14 Jun 2022 11:32 WIB
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta aparat penegak hukum menindak tegas Khilafatul Muslimin karena membuat nomor induk pengganti e-KTP.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan Khilafatul Muslimin melanggar hukum karena perbuatan itu.

"Mereka melanggar hukum. Perlu ditindak tegas," kata Zudan melalui pesan singkat, Selasa (14/6).

Zudan tak membeberkan peraturan hukum yang dilanggar Khilafatul Muslimin. Ia hanya menyampaikan pembuatan nomor induk pengganti e-KTP merusak sistem ketatanegaraan.

"[Khilafatul Muslimin] punya niat dan perbuatan yang merusak sistem bernegara," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menemukan data induk anggota Khilafatul Muslimin dalam penggeledahan di Bandar Lampung, Sabtu (11/6). Dalam data itu, puluhan ribu orang anggota memiliki nomor induk. Di mana nomor induk warga disebut untuk menggantikan e-KTP yang diterbitkan pemerintah Indonesia. 

(dhf/isn)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Bupati Indramayu Diperiksa Kemendagri

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK