Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta aparat penegak hukum menindak tegas Khilafatul Muslimin karena membuat nomor induk pengganti e-KTP.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan Khilafatul Muslimin melanggar hukum karena perbuatan itu.
"Mereka melanggar hukum. Perlu ditindak tegas," kata Zudan melalui pesan singkat, Selasa (14/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zudan tak membeberkan peraturan hukum yang dilanggar Khilafatul Muslimin. Ia hanya menyampaikan pembuatan nomor induk pengganti e-KTP merusak sistem ketatanegaraan.
"[Khilafatul Muslimin] punya niat dan perbuatan yang merusak sistem bernegara," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menemukan data induk anggota Khilafatul Muslimin dalam penggeledahan di Bandar Lampung, Sabtu (11/6). Dalam data itu, puluhan ribu orang anggota memiliki nomor induk. Di mana nomor induk warga disebut untuk menggantikan e-KTP yang diterbitkan pemerintah Indonesia.