Mantan Bupati Tabanan Didakwa Suap Mantan Pegawai Kemenkeu

CNN Indonesia
Selasa, 14 Jun 2022 20:34 WIB
Ilustrasi. (Istockphoto/Marilyn Nieves)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti didakwa menyuap mantan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya dengan uang sejumlah Rp600 juta dan US$55.300.

Yaya merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Sedangkan Rifa merupakan mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik II pada Direktorat Dana Perimbangan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu.

Sidang dakwaan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (14/6).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi uang yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp600 juta dan US$55.300," ujar jaksa KPK Luki Dwi Nugroho dalam surat dakwaan yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (14/6).

Uang suap itu diberikan terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018.

Jaksa berujar tindak pidana dilakukan Ni Putu Eka bersama-sama dengan I Dewa Nyoman Wiratmaja alias Dewo (penuntutan dalam berkas terpisah). Ni Putu Eka menunjuk Dewo sebagai staf khusus bupati. Keduanya disebut masih mempunyai hubungan keluarga.

Kasus bermula pada 2017 saat kondisi keuangan Pemkab Tabanan mengalami defisit. Guna mengatasi kondisi tersebut, Ni Putu Eka berkeinginan menaikkan jumlah perolehan alokasi DID yang bersumber dari APBN.

"Untuk mewujudkan keinginannya tersebut, terdakwa [Ni Puti Eka Wiryastuti] memerintahkan I Gede Urip Gunawan (Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan) mengupayakan agar Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) kabupaten Tabanan mendapat perolehan nilai A sebagai salah satu kriteria tambahan untuk mendapatkan jumlah DID yang lebih besar," tutur jaksa.

Atas perbuatannya, Ni Putu Eka didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ryn/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK