Kepolisian menetapkan Expo Productions selaku penyelenggara acara musik di Seven Sky, area rooftop Mal Lippo Plaza Yogyakarta sebagai tersangka.
Acara musik yang digelar Minggu lalu (12/6) itu berujung bentrokan hingga 11 orang mengalami luka serius. Sejumlah fasilitas mal pun rusak.
Kapolsek Gondokusuman, Kompol Surahman mengatakan pihak penyelenggara tidak mengantongi izin dari polisi untuk menggelar acara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, tersangka. Ini kan kaitannya dengan kegiatan itu karena kelalaian daripada penyelenggara karena tanpa izin resmi dari pihak kepolisian, makanya kaitannya dengan itu kita limpahkan ke pengadilan. Tipiring," kata Surahman saat dihubungi, Selasa (14/6).
Surahman mengatakan pihak penyelenggara wajib mengajukan dan mengantongi izin dari pihak kepolisian meski telah rutin digelar. Ketentuan itu telah diatur melalui Pasal 510 KUHP tentang mengadakan keramaian umum tanpa izin.
Sebelumnya, pihak penyelenggara mengaku telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepolisian setiap bulan untuk acara reguler yang digelar di rooftop Seven Sky. Namun, polisi menyebut pemberitahuan harus disampaikan ke Polres.
Mengumpulkan massa lebih dari 500-1000 itu minimal itu ke polres. Kecuali kegiatan misalnya kaya unjuk rasa, cukup STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan)," kata Surahman.
Surahman mengatakan sejauh ini Expo Production mengakui telah lalai hingga mengakibatkan jumlah penonton yang membludak dan terjadi bentrokan.
Pihak kepolisian juga tengah mendalami terkait tudingan Expo Productions yang menyebut bentrokan antar penonton diakibatkan ulah sejumlah provokator.
"Sementara kita lakukan penyelidikan kaitannya dengan adanya provokator atau tidak, karena juga sampai saat ini belum ada laporan daripada pihak korban. Walaupun kemarin ada korban yang terluka namun ringan dan malam itu bisa pulang," kata Surahman.
(kum/bmw)