Polisi Bantah Masuk Rumah Nikita Mirzani Tanpa Izin

CNN Indonesia
Rabu, 15 Jun 2022 12:00 WIB
Polisi saat ini masih berada di luar pagar rumah Nikita Mirzani untuk menjemput paksa sang artis yang enggan keluar rumah.
Polisi membantah masuk tanpa izin ke rumah Nikita Mirzani (Palevi S/detikFoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi membantah pernyataan Nikita Mirzani bahwa anggota masuk ke dalam rumahnya yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan tanpa izin.

Diketahui, jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota mendatangi kediaman Nikita guna melakukan upaya penjemputan paksa sebab yang bersangkutan beberapa kali mangkir pemeriksaan.

"Tidak benar bila NM mengatakan polisi masuk ke dalam rumah tanpa izin, karena posisi dari pagi hingga saat ini masih di depan pagar rumah NM," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam keterangannya, Rabu (15/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Shinto juga mengklaim identitas anggota yang mendatangi rumah Nikita jelas. Termasuk dilengkapi dengan surat perintah.

"Identitas penyidik yang datang ke rumah NM jelas, surat perintahnya juga jelas, tujuan kedatangannya pun jelas, perkaranya juga jelas, maka sepatutnya sebagai warga negara yang taat hukum, NM kooperatif dengan penyidik," tuturnya.

Polisi juga sudah melakukan upaya persuasif agar Nikita mau membuka pintu dan bertemu dengan penyidik. Namun, Nikita tidak bersedia.

Menurut Shinto, jajaran Polresta Serang Kota memiliki kewenangan menjemput Nikita meski rumah yang bersangkuta berada di luar wilayah hukum Polda Banten.

"Ketika LP ditangani di Polresta Serang Kota, maka dalam rangka menemukan terlapor, penyidik dapat melintas ke lokasi terlapor meski di luar Kota Serang dan Banten," ujarnya.

Diketahui, dalam sebuah unggahan di akun Instagramnya, Nikita menyebut sejumlah anggota polisi mendatangi rumahnya dan masuk tanpa izin sekitar pukul 03.00 WIB.

"Masuk tanpa izin ke rumah saya. Arogan pembantu saya didorong setelah mendobrak pintu depan garasi saya. Saya sudah bertanya baik-baik ada masalah apa? Tetapi dengan arogan bapak polisi dari Serang Kota Banten ingin membawa saya dengan surat penangkapan, yang dilaporkan adalah UU ITE katanya," ucap Nikita dalam unggahannya.

Masih dalam unggahannya, Nikita menyebut laporan terhadap dirinya terjadi pada 16 Mei. Ia pun mempertanyakan mengapa dirinya langsung ditangkap.

"Kalau pun memang benar apakah prosedur sudah dilakukan dengan benar! Apakah pantas aparatur negara datang jam 3 pagi. Emang ga bisa jam 9 pagi kek gitu Tunggu saya cakep dulu abis mandi dll?," ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga membenarkan bahwa sejumlah anggota Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa terhadap Nikita Mirzani dengan mendatangi kediaman yang berlokasi di daerah Pesanggarahan, Jakarta Selatan.

Namun, Shinto belum menjelaskan kasus apa yang menjerat Nikita hingga harus dilakukan upaya paksa oleh aparat kepolisian. Ia hanya mengungkapkan bahwa upaya Nikita sudah beberapa kali mangkir dari agenda pemeriksaan.

"Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," ujarnya.

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER