Transpuan Jadi Tersangka Kasus Mayat Perempuan di Apartemen Jaksel
Polisi menetapkan seorang transpuan berinisial LL sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang perempuan berinisial I di apartemen daerah Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, korban ditemukan tewas dalam kondisi sudah membusuk pada Rabu (9/6). Sementara tersangka LL dicokok aparat kepolisian pada Kamis (9/6) lalu.
"Baru satu orang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Rabu (15/6).
Tersangka LL diketahui merupakan sosok yang terakhir bertemu dengan korban I sebelum ditemukan tewas di dalam apartemen tersebut. Keduanya bertemu pada 27 Mei atau satu pekan sebelum korban ditemukan tak bernyawa.
Lihat Juga : |
Kendati demikian, Zulpan belum membeberkan apa peran dari LL hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Biar nanti (Polres) Jakarta Selatan yang jelaskan. Yang jelas sudah satu tersangka," ujarnya.
Sebagai informasi, seorang perempuan berinisial I (22) ditemukan meninggal dunia dengan kondisi sudah membusuk di sebuah kamar apartemen di daerah Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu lalu.
Jasad korban itu ditemukan setelah penghuni apartemen dan sekuriti mencium bau tak sedap dari lokasi. Setelah dicek, ternyata ditemukan korban sudah dalam keadaan membusuk dengan kondisi setengah telanjang.
Polisi telah memeriksa empat orang saksi untuk digali keterangannya terkait penemuan ini. Mereka yang diperiksa di antaranya sekuriti dan cleaning service.
Di lokasi polisi turut menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain, bong atau alat isap sabu yang terbuat dari botol bekas serta plastik klip sabu.