Aksi Koboi di Kafe Jaksel, Tersangka Mengaku Polisi Pangkat Kombes

CNN Indonesia
Rabu, 15 Jun 2022 19:35 WIB
Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto memastikan salah satu tersangka aksi kobi di kafe Jaksel berinisial IR bukan anggota Polri berpangkat Kombes.
Polisi mengatakan tersangka berinisial IR dalam kasus aksi koboi di kafe daerah Jakarta Selatan mengaku-mengaku sebagai anggota Polri berpangkat komisaris besar (kombes). Ilustrasi (Istock/sandsun)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengatakan tersangka berinisial IR dalam kasus aksi koboi di kafe daerah Jakarta Selatan mengaku-mengaku sebagai anggota Polri berpangkat komisaris besar (kombes).

Dalam aksi koboi itu polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya berinisial AAR dan IR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi yang bersangkutan karena selama ini mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat Kombes," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Rabu (15/6).

"Jadi yang berangkutan memang orang sipil tapi dikenal teman-teman di situ memanggil yang bersangkutan dengan nama Kombes S dan itu saya tegaskan, saya ulangi tidak benar soal bukan anggota Polri," imbuhnya.

Budhi memastikan IR bukan seorang anggota Polri. Pengakuan IR itu, kata Budhi, hanya alasan yang bersangkutan untuk menjaga diri.

"Alasan untuk menjaga diri, sehingga yang bersangkutan membawa-bawa senjata seperti senjata api ternyata airsoft gun," ujarnya.

Lebih lanjut, Budhi menyampaikan pihaknya saat ini masih mendalami dari mana asal usul senjata airsoft gun jenis baretta yang dimiliki oleh tersangka IR.

"Masih dilakukan pendalaman untuk asal usul maupun pengguna terhadap jenis air softgun tersebut," katanya.

Kasus ini bermula dari sebuah video di media sosial yang memperlihatkan aksi koboi seorang pria di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial AAR dan IR. Keduanya pun telah ditahan.

Tersangka AAR dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Sementara tersangka IR dijerat UU darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(dis/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER