Polisi Duga Khilafatul Muslimin Langgar UU Sisdiknas dan UU Pesantren

CNN Indonesia
Kamis, 16 Jun 2022 17:16 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pelanggaran UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Pesantren yang dilakukan oleh ormas Khilafatul Muslimin.

Ini terkait dengan lembaga pendidikan yang didirikan Khilafatul Muslimin berupa 25 pondok pesantren yang tersebar di berbagai wilayah.

"Kami temukan delik baru, perbuatan melawan hukum yang baru yaitu terkait UU Sistem Pendidikan Nasional di mana kegiatan mereka langgar UU Sisdiknas dan UU Pesantren," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (16/6).

Hengki mengklaim pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait keberadaan puluhan pesantren itu. Hasilnya, dinyatakan bahwa pesantren itu tidak sesuai dengan ketentuan.

"Setelah kami koordinasi dengan Kementerian Agama bahwa apa yang disebut mereka pesantren, itu bukan pesantren. Karena tidak penuhi persyaratan sebagai pesantren," ujarnya.

Diungkapkan Hengki, dalam sistem pendidikan di pesantren juga tidak pernah mengajarkan materi ideologi Pancasila dan UUD 1945 kepada para santrinya.

Para siswa atau santrinya justru diwajibkan untuk taat kepada khalifah, sedangkan untuk taat kepada pemerintah tidak diwajibkan.

Tak hanya itu, para santri juga tidak diperbolehkan menghormat kepada bendera, selain bendera Khilafatul Muslimin.

"Semua lembaga pendidikan (milik Khilafatul Muslimin) tidak merujuk pada perundang-undangan, apakah itu UU Sisdiknas maupun UU Pesantren, memang dalam UU tersebut mewajibkan berasaskan Pancasila dan UUD 1945," tutur Hengki.

Sebelumnya, Hengki juga mengungkapkan bahwa waktu pendidikan yang ditempuh di pesantren itu pun terbilang singkat. Jenjang SD 3 tahun, SMP 2 tahun, SMA 2 tahun dan jenjang perguruan tinggi 2 tahun.

Hengki mengatakan nantinya mahasiswa yang telah lulus dari kampus itu akan mendapatkan gelar SKHI atau Sarjana Kekhilafahan Islam.

(dis/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK