KontraS: Pemerintah-DPR Ugal-Ugalan, RKUHP Harus Dibuka Sedini Mungkin

CNN Indonesia
Jumat, 17 Jun 2022 19:16 WIB
Demonstrasi penolakan pengesahan RKUHP karena memuat pasal-pasal bermasalah pada 2019 silam. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai para pembuat undang-undang--pemerintah dan DPR-- ugal-ugalan dalam menyusun sebuah regulasi.

Hal itu disampaikan Peneliti KontraS Rozy Brilian terkait rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Sebelumnya, draf RKUHP yang batal disahkan karena gelombang demonstrasi pada 2019 silam dilaporkan bakal disahkan di Rapat Paripurna DPR Juli mendatang.

Namun, hingga pertengahan Juni ini publik belum mendapatkan isi dari draf terbaru RKUHP yang akan disebut akan disahkan Juli nanti. Selain itu, Rozy menyebut masyarakat sipil tidak dilibatkan dalam pembuatan RKUHP. Menurut pihaknya, pembuat undang-undang juga tidak transparan terkait draf terbaru yang telah direvisi sejak 2019.

Ia lantas menyamakan proses pembuatan RKUHP dengan regulasi lainnya yang dia anggap juga ugal-ugalan. Beberapa regulasi yang dimaksud UU Minerba dan Omnibusl Law Cipta Kerja (Ciptaker).

"Ini hanya akan mengulang pola pola ugal ugalan pemerintah dan DPR dalam menyusun regulasi seperti yang sudah terjadi sebelumnya pada penyusunan Omnibus Law, UU MK, UU minerba," kata Rozy kepada CNNIndonesia.com, Jumat (17/6).

Pihaknya menduga pemerintah tak membuka draf RKUHP terbaru karena takut mengundang kegaduhan seperti pada 2019 lalu. Pada saat itu, masyarakat sipil--pelajar, mahasiswa, buruh, dan lainnya--melakukan protes hampir di seluruh wilayah Indonesia karena RKUHP banyak memuat materi-materi pasal yang bermasalah.

Namun, menurutnya pemerintah tetap harus transparan. Sebab RKUHP tersebut nantinya juga akan digunakan dan berdampak pada warga.

"Seharusnya draf itu dibuka sedini mungkin, mulai dari tahap pembahasan di pemerintah, bukan justru ketika sudah di DPR," ucap dia.

Selain draf harus dibuka, pihaknya juga mendesak pemerintah dan DPR untuk melibatkan partisipasi publik.

"Pemerintah harus membuka ruang partisipasi publik seluas seluasnya dalam penyusunan RKUHP ini," ucapnya.

Sebagai informasi, DPR menargetkan akan mengesakan RKUHP pada Juli mendatang. Namun, sampai saat ini draf terbaru RKUHP yang akan disahkan itu tidak bisa diakses publik.

Masyarakat sipil khawatir isi dari RKUHP itu masih memuat pasal-pasal bermasalah. Sebab, sejumlah pasal dianggap dapat menjadi alat kriminalisasi. Mereka juga mendesak agar draf tersebut dibuka.

Sementara itu, baik pemerintah maupun DPR 'lempar-lemaran'. Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengaku belum menerima draf RKUHP terbaru dari pemerintah.

Sejumlah pejabat Istana bungkam saat ditanya mengenai pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai publik tidak transparan dan menyerahkan urusan itu ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menolak berkomentar. Dia menyerahkan persoalan itu ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Boleh ke Menkumham ya untuk mendapatkan info dan update karena Kemenkumham yang leading [memimpin] mengenai RKUHP," kata Irfan melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (17/6).

Dihubungi terpisah, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menyampaikan hal serupa. Ia enggan menanggapi desakan publik agar pemerintah atau DPR membuka draf RKUHP.

"Untuk isu ini, lebih tepat dijawab langsung oleh Menkumham atau Wamenkumham," ucap Dini melalui pesan singkat, Kamis (16/6).

CNNIndonesia.com juga menghubungi Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini. Namun, ia hanya bertanya balik tentang respons DPR mengenai hal ini. Faldo tak memberikan jawaban hingga berita ini tayang.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan masih menggodok RKUHP hasil perbaikan bersama Komisi III DPR.

(yla/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK