57 Saksi Diperiksa Soal Penggelapan WanaArtha Life, Direksi Termasuk

CNN Indonesia
Minggu, 19 Jun 2022 14:48 WIB
Bareskrim periksa 57 saksi soal kasus dugaan penggelapan WanArtha Life
Sejumlah pemegang polis/nasabah asuransi WanaArtha melakukan aksi damai di depan Kantor Jampidsus Kejagung RI, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2020. Aksi Damai
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan telah memeriksa total 57 saksi untuk mengusut kasus dugaan penggelapan WanaArtha Life. Saksi yang diperiksa termasuk sejumlah direksi dan pejabat perusahaan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa perkara tersebut diusut berdasarkan 3 laporan polisi (LP) berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengumpulan bahan keterangan dari 57 orang, terdiri dari 40 orang pemegang polis. Kemudian 14 orang agen dan tiga orang direksi," kata Gatot kepada wartawan, Minggu (19/6).

Namun dia belum menjabarkan lebih lanjut mengenai identitas dari para saksi yang diperiksa oleh penyidik sejauh ini.

Menurutnya, polisi telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti untuk mengusut perkara tersebut. Beberapa barang bukti digital, polis asuransi, dan rekening koran sudah dikantongi penyidik.

Dalam waktu dekat, kata Gatot, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti perkara tersebut. Penyidik merujuk pada dugaan penggelapan premi asuransi dan penyampaian informasi tak benar kepada para pemegang polis.

"Untuk dikenakan pasal 75 Undang-undang Nomor 40 tahun 2014 terkait penyampaian informasi tidak benar kepada pemegang polis, dan pasal 76 terkait dengan penggelapan premi asuransi dan pasal 81 juncto 82 terkait korporasi asuransi," tandas dia.

Sementara, Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun mengatakan bahwa petinggi PT WanaArtha Life berinisial YM dan DH sudah diperiksa sebagai saksi. Kasus ini, kata dia, telah masuk dalam tahap penyidikan.

"Sudah sidik (penyidikan)," ucap dia.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menjatuhkan sanksi kepada Wanaartha Life karena dinilai melanggar sejumlah aturan. Sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha (PKU) telah diberikan pada 2021 lalu.

Dalam hal ini, Wanaartha dilarang untuk melakukan kegiatan pemasaran dan penerimaan premi pertanggungan baik berupa produk asuransi konvensional maupun syariah. Larangan ini berlaku sejak 27 Oktober 2021 hingga perusahaan dapat memenuhi penyebab dikenakannya sanksi.

Adapun sanksi ini dijatuhkan buntut masalah kesehatan keuangan yang dihadapi korporasi tersebut. OJK pun meminta agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan sehingga kewajiban pada pemegang polis dapat ditunaikan.

(mjo/lth)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER