Sjamsul Nursalim Lunasi Utang BLBI Rp517 M, Status DPO Minta Dicabut

CNN Indonesia
Senin, 20 Jun 2022 12:42 WIB
Kuasa hukum Sjamsul Nursalim dan Itjih, Maqdir Ismail menerima informasi Kemenkeu mengusulkan pelepasan atau pencabutan status Daftar DPO atas kliennya.
Kuasa hukum Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, Maqdir Ismail (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, Maqdir Ismail, menerima informasi bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan pelepasan atau pencabutan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama dua kliennya tersebut.

Usulan itu disebut menindaklanjuti pelunasan utang Sjamsul sebesar Rp517,7 miliar selaku pemegang saham Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas obligor eks PT Dewa Rutji.

"Oleh karena Bapak Sjamsul Nursalim telah menyelesaikan kewajiban Bank Dewa Rutji, maka sesuai dengan informasi yang kami terima, pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang meminta pencabutan pencegahan pada tanggal 16 Juni kemarin," ujar Maqdir kepada CNNIndonesia.com, Senin (20/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, tidak ada alasan hukum yang mengharuskan Sjamsul dan Itjih dimasukkan ke dalam DPO.

Selain pelunasan utang, Maqdir menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI yang menjerat kedua kliennya telah dihentikan oleh KPK.

"KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk memberikan status DPO kepada Bapak Sjamsul Nursalim," tandasnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan penghentian penanganan perkara yang menjerat Sjamsul dan Itjih, Kamis, 1 April 2021. SP3 kasus ini diterbitkan pada 31 Maret 2021 dan merupakan kali pertama yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.

Sementara itu, Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu Tri Wahyuningsih mengatakan kewenangan penetapan maupun pencabutan status DPO bukan merupakan kewenangan DJKN maupun Kemenkeu.

"Silakan dikonfirmasi langsung saja kepada unit yang berwenang," katanya.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri untuk menanyakan seputar status DPO Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim. Namun, hingga berita ini ditulis belum diperoleh jawaban.

Hanya saja, KPK sempat menyatakan bakal berkoordinasi dengan Polri dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut DPO kedua orang tersebut. Hal itu disampaikan tak lama setelah KPK mengumumkan SP3 kasus SKL BLBI Sjamsul dan Itjih Nursalim pada April tahun lalu.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER