Status DPO Sjamsul Nursalim dan Istri Sudah Berakhir

CNN Indonesia
Senin, 20 Jun 2022 15:11 WIB
Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyatakan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sudah tidak ada di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ilustrasi. Status DPO Sjamsul Nursalim dan istri dicopot (Fajrian)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sudah tidak ada di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua orang itu kini bisa bebas masuk ke wilayah Indonesia.

"Sudah berakhir masa pencegahannya," ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh kepada CNNIndonesia.com, Senin (20/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad menuturkan pencegahan terhadap Sjamsul oleh KPK telah berakhir pada Februari 2010. Sementara pencegahan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap Sjamsul berakhir pada 3 Mei 2022.

"Untuk Itjih Nursalim, cegah KPK berakhir Desember 2009," kata Ahmad.

Kemenkeu sebelumnya disebut telah mengusulkan pelepasan atau pencabutan status DPO atas nama Sjamsul dan Itjih Nursalim.

Usulan itu diduga menindaklanjuti pelunasan utang Sjamsul sebesar Rp517,7 miliar selaku pemegang saham Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas obligor eks PT Dewa Rutji.

"Oleh karena Bapak Sjamsul Nursalim telah menyelesaikan kewajiban Bank Dewa Rutji, maka sesuai dengan informasi yang kami terima, pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang meminta pencabutan pencegahan pada tanggal 16 Juni kemarin," ujar kuasa hukum Sjamsul dan Itjih, Maqdir Ismail.

Sementara itu, Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu Tri Wahyuningsih mengatakan kewenangan penetapan maupun pencabutan status DPO bukan merupakan kewenangan DJKN maupun Kemenkeu.

"Silakan dikonfirmasi langsung saja kepada unit yang berwenang," ucap Tri.

Pada 1 April 2021, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan penghentian penanganan kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI yang menjerat Sjamsul dan Itjih.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus ini diterbitkan pada 31 Maret 2021 dan merupakan kali pertama yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER