Amir Yayasan Khilafatul Muslimin Bekasi Raya Djhonny Pahamsah alias Abu Salma mengaku Pondok Pesantren Ukhuwwah Islamiyah (PPUI) Khilafatul Muslimin kelurahan Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, kehilangan 90 persen donaturnya.
Abu mengatakan donatur tersebut menghentikan pendanaan mereka setelah pemberitaan terkait Khilafatul Muslimin dinyatakan sebagai organisasi yang ingin mendirikan negara Islam ramai di media massa.
"Kemarin yang tidak bisa kita duga, kurang lebih 90 persen donatur memang hilang," kata Abu Salma sesaat sebelum menyatakan deklarasi kebangsaan di PPUI, Kota Bekasi, Senin (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena sumber pendanaan hilang, pengelola PPUI memutuskan untuk memulangkan hampir seluruh santrinya yang berjumlah 200 orang. Meski demikian, kata Abu, sebagian santri PPUI dan pengurus Khilafatul Muslimin masih ada di Bekasi.
Saat ditemui awak media, Abu mengatakan PPUI Khilafatul Muslimin tidak memungut biaya dari santri mereka atau gratis.
"Kenapa kami pulangkan karena memang mengingat pendanaan kemarin yang tidak bisa kita duga," ujar Abu.
PPUI Khilafatul Muslimin di Bekasi, Jawa Barat sebelumnya diminta untuk menghentikan aktivitas. Pihak pesantren pun mulai memulangkan para santri.
Pengurus Khilafatul Muslimin Bekasi Raya Djhonny Pahamsah alias Abu Salma mengatakan sebelumnya telah diundang oleh pihak kecamatan untuk menjelaskan soal spanduk penolakan di sekitar pesantren.
Dalam pertemuan itu juga digali soal legalitas pesantren tersebut. Berdasarkan rapat, aktivitas pesantren diminta untuk dihentikan. Seiring hal itu, pihak pesantren pun memutuskan untuk memulangkan santri.
"Sebenarnya dari Pak Camat tidak disuruh pulang (santri) karena mengingat biaya, tetapi atas dasar inisiatif ponpes supaya lebih kondusif diarahkan untuk pulang dan ini mungkin yang terdekat, yang jauh butuh biaya," kata Abu.
Organisasi Khilafatul Muslimin terus menjadi sorotan lantaran ideologinya dinilai bertentangan dengan Pancasila.
Namun meski sudah memiliki banyak cabang yang tersebar, diketahui juga bahwa organisasi ini ternyata tidak ada dalam daftar organisasi kemasyarakatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
(iam/wis)