Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H. Maming sebagai tersangka terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kuasa hukum Maming, Ahmad Irawan mempertanyakan status tersangka kliennya tersebut. Menurut Irawan, kliennya belum menerima surat penetapan tersangka dari KPK.
Status hukum Maming diketahui dari surat pencegahan ke luar negeri yang dikirim KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka,"ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh menjelaskan status hukum Maming dalam surat yang diajukan KPK, Senin (20/6).
Maming bersama adiknya yang bernama Rois Sunandar H.Maming dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022. Upaya itu dilakukan demi kelancaran penyidikan.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri enggan mengonfirmasi status hukum Maming tersebut, tetapi membenarkan telah mencegahnya ke luar negeri.
"KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Ali.
Dalam surat yang diperoleh CNNIndonesia.com, Maming dijerat dengan Pasal suap, pungutan liar/pungli, dan gratifikasi. Ia dituding melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.
"KPK sedang melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suatu hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Mardani H. Maming,"demikian dikutip dari surat tersebut.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor," lanjut isi surat dimaksud.
Ahmad Irawan menegaskan, kliennya juga belum menerima salinan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Mardani H. Maming.
"Bahwa hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK atas nama Bapak Mardani Haji Maming, surat keputusan, permintaan, dan/atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi," ucap Ahmad.
Ia menyesalkan kejadian tersebut. Padahal, menurut dia, Maming sangat berkepentingan mendapat informasi terkait dengan penanganan kasus yang diduga menyeretnya.
"Untuk itu kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut lebih dahulu diketahui oleh publik dibanding Bapak Mardani selaku yang berkepentingan dengan keputusan tersebut," pungkasnya.