Roy Suryo Minta Polisi Utamakan Laporannya Lebih Dulu soal Meme Stupa

CNN Indonesia
Selasa, 21 Jun 2022 13:15 WIB
Kuasa hukum Roy Suryo berharap kepolisian dapat mengutamakan laporan yang telah lebih dahulu dibuat pihaknya ke Polda Metro Jaya.
Roy Suryo berharap kepolisian dapat mengutamakan laporan yang telah lebih dahulu dibuat pihaknya ke Polda Metro Jaya. (Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo buka suara terkait pelaporan dirinya di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, buntut penyebaran meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengaku pihaknya menghormati pelaporan tersebut. Pitra juga menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani dengan baik

"Tanggapan kami, sepenuhnya kami serahkan kepada pihak kepolisian," ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (21/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Pitra berharap kepolisian dapat mengutamakan laporan yang telah lebih dahulu dibuat pihaknya ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, hal itu diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Ia juga tidak ingin terjadinya penuntutan ulang terhadap seseorang atas perbuatan yang telah diputuskan oleh hakim. Sehingga, kata dia, hal itu sama sekali tidak boleh terjadi.

"Agar tidak mengulangi penyelesaian perkara yang sama. Seyogianya laporan kita terlebih dahulu yang harus diproses, biar tidak terjadinya kekeliruan dan kesalahpahaman, serta ne bis in idem dalam perkara," pungkasnya.

Diketahui, Roy Suryo telah resmi dipolisikan oleh sejumlah pihak usai mengunggah sebuah meme berisikan stupa candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Dari catatan sejauh ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di tingkat pusat dan Polda Metro Jaya di tingkat kewilayahan telah menerima laporan tersebut.

Di Bareskrim, laporan teregister dalam LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Tercatat pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu.

Sementara di Polda Metro Jaya laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022. Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan melanggar Pasal 156 A, 28 A ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 UU ITE.

Sebagai informasi, foto editan tersebut diunggah Roy pada Jumat (10/6). Dalam keterangan fotonya, Ia menyinggung rencana kenaikan harga tiket Candi Borobudur menjadi Rp750 ribu.

Ia pun menyebut bahwa foto tersebut merupakan hasil kreativitas dari salah seorang warganet atau netizen yang ditemukannya di internet. Roy pun menolak jika disebut sebagai pembuat foto itu.

Roy sudah menghapus cuitannya yang berpolemik tersebut dan meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi. Lebih khususnya kepada umat Buddha.

(tfq/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER