Mahasiswa Aliansi Nasional Reformasi KUHP Siapkan Demo Besar 28 Juni

CNN Indonesia
Selasa, 21 Jun 2022 17:43 WIB
Sejumlah mahasiswa dari beberapa universitas berunjuk rasa terkait pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di kawasan patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa (21/6/2022). (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP sepakat bakal menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Jakarta dan sejumlah wilayah di Indonesia pada 28 Juni 2022.

Aksi itu dilakukan apabila Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tak memenuhi tuntutan mereka, yang salah satu poin utamanya membuka draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum disahkan dalam rapat paripurna yang disebut digelar Juli mendatang.

Mereka juga meminta Jokowi dan DPR membahas seluruh pasal problematik selain 14 isu krusial seperti Pasal 273 dan Pasal 354 dalam draf RKUHP.

"Kami tentu akan melangsungkan konsolidasi di Jakarta. Lalu juga ada konsolidasi nasional agar kemudian setiap wilayah bisa bergerak, dan puncaknya adalah 28 juni 2022," kata Ketua BEM UI Bayu Satria Utomo selaku anggota Aliansi di depan Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda Jakarta, Selasa (21/6) petang.

Bayu mengatakan aksi itu akan dilangsungkan secara besar-besaran dengan melakukan konsolidasi terlebih dahulu di Jakarta. Ia berniat melakukan aksi secara nasional karena membawa slogan (tagline), "semua bisa kena".

"Kami membawa tagline 'semua bisa kena'. Jadi semua bisa kena ini, karena RKUHP menyangkut hajat hidup orang banyak dan menyangkut keseharian dari masyarakat indonesia," ujar Bayu.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI Melki Huang mengungkapkan aksi lanjutan itu merupakan bentuk kemarahan masyarakat karena tak bisa mengawal proses pembentukan RKUHP lantaran draf belum bisa dibuka hingga kini. Padahal, pemerintah dan DPR telah sepakat untuk mengesahkan rancangan beleid tersebut pada Juli mendatang.

Ia menyebut akan memberi waktu kepada Jokowi dan DPR RI selama 7×24 jam untuk memenuhi tuntutan.

"Aksi lanjutan ini adalah bentuk kemarahan yang luar biasa dari tidak hanya mahasiswa, tetapi dari berbagai elemen masyarakat untuk turun ke jalan jika dalam 7x24 jam tidak diberikan tanggapan apapun dari Istana, Presiden, maupun DPR," kata Melki.

Sebagai informasi, hari ini, massa mahasiswa menggelar unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta. Mereka melakukan demonstrasi sebagai 'hadiah' atas ulang tahun ke-61 Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam aksi itu, mereka meminta draf terbaru RKUHP segera dibuka ke publik sebelum pengesahan. Mereka juga meminta pemerintah dan DPR membahas secara komprehensif seluruh pasal bermasalah di luar 14 isu krusial, seperti Pasal 273 dan Pasal 354.

RKUHP sendiri hingga kini belum bisa diakses masyarakat. Kemenkumham mengklaim pihaknya masih menggodok RKUHP hasil perbaikan bersama DPR.

Sebanyak 14 perbaikan disebut telah disepakati berdasarkan hasil sosialisasi kepada masyarakat.

(blq/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK