LBH Kritisi Isu Kualitas Udara Jakarta Jadi Komoditas Politik

CNN Indonesia
Selasa, 21 Jun 2022 19:58 WIB
Latar belakang gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Rabu, 15 Juni 2022. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyayangkan isu kualitas udara di DKI saat ini malah dijadikan komoditas politik, baik oleh pemerintah pusat maupun provinsi selama ini.

Alhasil, menurut LBH selama ini kualitas udara di wilayah ibu kota negara RI itu tak ada perbaikan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diketahui telah memutus Presiden RI Joko Widodo (tergugat I), KLHK hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tergugat V) melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.

Mengacu pada putusan itu, Pengacara LBH Jakarta Jeany Siarait berpendapat para pihak terkait seharusnya melalukan perbaikan kualitas udara, bukan menjadikan komoditas politis saja.

"Pada akhirnya upaya pemulihan terhadap polusi udara di DKI Jakarta ini dipolitisir," kata Jeany dalam siaran persnya, Selasa (21/6).

Argumen tersebut muncul lantaran Jeany melihat pemerintah pusat dan pemprov DKI menjadikan tersebut itu untuk saling menyalahkan. Pemerintah pusat misalnya, menyalahkan pemrov karena menganggap sibuk mempersiapkan Pilpres 2024 dan mengesampingkan urusan kualitas udara.

Sementara itu, sambungnya, Pemprov DKI juga menyalahkan pemerintah pusat karena tidak menerima putusan PN Jakpus soal kualitas udara di DKI dan melakukan banding.

"Pemda juga menyalahkan pempus: 'kenapa kamu melakukan upaya hukum sehingga saya tidak bisa melakukan upaya saya dengan maksimal'," tutur Jeany.

Menurut Jeany, baik pemerintah pusat maupun pemprov DKI seharusnya saling bekerja sama untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pihaknya pun mengkritisi ajang saling lempar tanggung jawab itu hanyalah upaya mengulur-ulur waktu (buying time) untuk menunda menjalankan tanggung jawab.

"Ini bisa dianggap sebagai upaya buying time. Upaya banding tidak melanggar hukum tapi tentu ini melanggar hak atas kesehatan, hak atas udara bersih bagi warga DKI," kata Jeany.

"Udara tidak bisa digantikan apapun dan bagaimana itu digantikan dengan kepentingan politik," imbuhnya.

Sebelumnya, gugatan warga negara terhadap polusi udara Jakarta didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019. Tujuh pejabat negara dinilai tidak menanggapi dan membahas tuntutan 32 warga negara yang telah mengirimkan notifikasi sejak 5 Desember 2018 silam.

Pejabat dimaksud yakni Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten (turut tergugat I), dan Gubernur Jawa Barat (turut tergugat II).

PN Jakpus telah menerima gugatan warga dan mengeluarkan putusan bahwa Jokowi, KLHK, Pemprov/Pemda terkait salah. Pasca putusan itu, pemerintah pusat melakukan banding. Sementara, Anies menerima putusan, tapi banyak dikritik karena tidak terlihat jejak perbaikannya.

(yla/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK