Dokter Tengku Gita Aisyaritha (48) yang diduga menyuntikkan vaksin kosong ke siswi SD menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/6).
Perempuan tersebut didakwa telah menghalangi penanggulangan wabah penyakit covid-19.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dan Febrina Sebayang, kejadian itu bermula saat dilaksanakan kegiatan vaksinasi covid-19 untuk anak umur 6-11 tahun di SD Wahidin Sudirohusodo Jalan Kolonel Yos Sudarso KM 16,5 Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan pada Senin 17 Januari 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan itu diselenggarakan oleh Polsek Medan Labuhan dengan petugas pelaksana dari Rumah Sakit Umum (RSU) Delima. Pelaksanaan vaksinasi di sekolah tersebut dilakukan oleh dua tim. Terdakwa dr Tengku Gita Aisyaritha berada di Tim I," ujar jaksa di hadapan Hakim Ketua, Immanuel Tarigan.
Ketika salah satu siswa dilakukan vaksinasi, ibunya merekam video tersebut saat spuit/jarum suntik diinjeksikan ke lengan. Namun, spuit itu dalam keadaan kosong atau tidak ada cairan vaksin.
Perbuatan terdakwa juga berlanjut saat memberikan suntikan vaksin covid-19 kepada siswa lain yang juga sempat direkam ibunya.
"Bahwa pemberian vaksin anak merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit menular yaitu covid-19," papar jaksa Rahmi.
Sebagai informasi, pemberian vaksin kepada anak merupakan upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan sistem imun dan mengembangkan perlindungan dari suatu penyakit. Sehingga dengan pemberian vaksin kepada anak dapat mengurangi penularan virus covid-19.
Sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 6-11 Tahun, pemberian vaksin anak telah ditetapkan yaitu sebanyak 0,5 Ml yang diberikan sebanyak 2 kali dengan interval waktu minimal 28 hari melalui suntikan intramuskular di bagian lengan atas.
"Perbuatan terdakwa selaku vaksinator yang memberikan vaksin kepada anak-anak tidak sesuai dengan dosisnya tersebut merupakan perbuatan yang tidak mendukung upaya penanggulangan wabah penyakit menular yang sedang berlangsung saat ini yaitu Covid-19," jelas jaksa.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.
Dalam sidang perdana itu, puluhan papan bunga yang mendukung dokter Tengku Gita berjejer di depan gedung Pengadilan Negeri Medan. Papan bunga tersebut dikirim Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Cabang Sumatera Utara dan Sulawesi Tengah.
(fnr/kid)