Jubir MK: Anwar Usman Bisa Dipilih Kembali Jadi Ketua

CNN Indonesia
Rabu, 22 Jun 2022 10:25 WIB
Jubir MK Fajar Laksono mengatakan Ketua MK Anwar Usman bisa terpilih kembali menjadi ketua lembaga tersebut jika dipercaya oleh para hakim konstitusi.
Jubir MK Fajar Laksono mengatakan Ketua MK Anwar Usman bisa kembali mengikuti pemilihan ketua dan wakil ketua lembaga tersebut. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Juru bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan Ketua MK Anwar Usman bisa kembali mengikuti pemilihan ketua dan wakil ketua lembaga tersebut. Fajar menyebut Anwar bisa terpilih kembali jika dipercaya oleh para hakim konstitusi.

Diketahui, salah satu putusan MK yakni menyatakan Pasal 87 huruf a UU 7/2020 bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, ketua dan wakil ketua MK mesti dipilih ulang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepanjang mendapat kepercayaan dan dipilih oleh para Hakim Konstitusi, mungkin saja. Kenapa tidak?" kata Fajar saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (22/6).

Fajar menjelaskan UU 7/2020 merupakan aturan baru yang mengatur perihal masa jabatan ketua dan wakil ketua MK selama 5 tahun.

Dengan demikian, kata Fajar, Anwar dan Wakil Ketua MK Aswanto baru bisa menjabat kembali setelah melalui proses pemilihan yang dilakukan sembilan hakim konstitusi.

"Otomatis seperti ketentuan Pasal 87 huruf b, itu menegasikan hak hakim konstitusi untuk memilih Ketua dan Wakil MK yang diberikan dan dijamin oleh Pasal 24 Ayat (4) UUD 1945," kata Fajar.

Sebelumnya, Fajar menyatakan dalam putusan perkara uji materi Nomor 96/PUU-XVIII/2020 pada Senin (20/6), tak ada redaksi yang menyatakan ketua MK harus mundur. Putusan itu hanya menyatakan Pasal 87 huruf a UU 7/2020 bertentangan dengan UUD 1945.

"Tidak ada redaksi dalam Putusan MK kemarin yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman harus mundur sebagai Ketua MK," ujarnya.

Sebagai informasi, Pasal 87 huruf a dalam UU 7/2020 tentang MK menyatakan: "Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini".

Fajar mengatakan terdapat dua argumentasi konstitusional pokok untuk itu.

Pertama, katanya, "frasa 'masa jabatannya' pada Pasal 87 huruf b itu ambigu, apakah masa jabatan sebagai Hakim Konstitusi atau masa jabatan sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi? Ini membuat ketidakpastian hukum."

Kedua, pasal 87 huruf a UU 7/2020 tidak sesuai dengan amanat Pasal 24C ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.

"Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tidak dapat langsung menjabat tanpa melalui proses pemilihan dari dan oleh hakim konstitusi. Proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi harus dikembalikan pada esensi pokok amanat Pasal 24C ayat (4) UUD 1945," ujar Fajar.

Dalam UU 7/2020 diatur jabatan hakim konstitusi tanpa periodisasi selama 15 tahun dan bertahan hingga usia 70 tahun. Masa jabatan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi berakhir sampai 6 April 2026, dan Aswanto sampai 21 Maret 2029.

(lna/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER