Presiden Joko Widodo menambah jatah dua orang staf khusus (stafsus) untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022. Pada peraturan sebelumnya, menhan hanya boleh memiliki tiga orang stafsus.
"Di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus Menteri," bunyi pasal 53 ayat (1) Perpres Nomor 94 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prabowo bisa mengangkat stafsus dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) atau non-PNS. PNS yang direkrut akan diberhentikan dari jabatan organik tanpa menghapus status PNS.
Lihat Juga : |
Orang tersebut akan kembali menjadi PNS setelah jabatan sebagai stafsus berakhir. Ia akan kembali menjadi PNS sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Stafsus menhan mendapat hak keuangan setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan eselon I b. Mereka mendapat uang pensiun dan pesangon setelah masa jabatan berakhir.
Jokowi juga menegaskan posisi wakil menteri pertahanan (wamenhan) melalui perpres itu. Meski sudah diisi M Herindra, posisi wamenhan belum diatur perpres sebelumnya.
"Dalam memimpin Kementerian pertahanan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 94 Tahun 2022.