Kementerian Perhubungan menggelar Rapat Program Kebijakan Tahun Berjalan 2022 terkait kajian implementasi dan perluasan Red Zone Marking (marka zona berbahaya) atau Red Spot. Berlangsung16-17 Juni 2022 di Jakarta, rapat bertujuan sebagai upaya pencegahan laka lantas.
Mengenai hal ini, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan pihaknya mendukung kebijakan tersebut lantaran perluasan Red Zone Marking dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait keselamatan.
Ia menjelaskan Jasa Raharja bersama instansi terkait juga telah memasang rambu zona berbahaya di beberapa daerah rawan kecelakaan seperti Wonosobo, Bumiayu Brebes, Bogor, dan Lombok. Adapun marka jalan yang dipasang berbentuk menyerupai rambu zona sekolah. Setiap marka zona bahaya juga dilengkapi aturan batas kecepatan maksimal berkendara.
"Marka zona bahaya merupakan salah satu langkah preventif. Tujuannya memberikan reminder kepada masyarakat. Kami harapkan itu bisa memberikan peringatan dan kesadaran kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati ketika memasuki wilayah tersebut, sehingga kecelakaan dapat dicegah," ujar Dewi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/6/2022).
![]() |
Lebih lanjut, Dewi menambahkan kecelakaan dapat umumnya juga disebabkan oleh faktor human errors. Berdasarkan hasil kajian Universitas Airlangga, faktor ini meliputi kondisi fisik seperti lelah dan ngantuk, kurangnya pengetahuan berkendara, kondisi mental kurang memadai, dan berkendara kecepatan tinggi.
Oleh karena itu, Dewi menyebutkan perlunya upaya pencegahannya seperti pelatihan safety riding, pelatihan gawat darurat, safety campaign, hingga kegiatan partisipatif. dDan salah satu yang terpenting adalah pemasangan instrument peringatan seperti marka zona bahaya.
"Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara penyelenggara program perlindungan dasar kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan senantiasa berperan aktif dalam kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas," tutup Dewi.
Sebagai informasi, dalam rapat tersebut turut hadir di antaranya, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Jalan dan Perkeretaapian Eddy Gunawan, Kepala Bidang Program dan Evaluasi Puslitbang Jalan dan Perkeretaapian Arif Anwar, Kasubdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Kemenhub Handa Lesmana serta Akademisi dari Universitas Indonesia Ir. Tri Tjahyono Msc, Phd, dan dari Institut Teknologi Bandung Dr. Aine Kusumawati ST, MT.
(adv/adv)