Otoritas Malaysia menyatakan tak ada aset atas nama warganya terkait dengan perpindahan tangan harta dari obligor kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Harjono bersaudara.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban usai mengecek masalah tersebut ke otoritas setempat di Malaysia.
Diketahui, aset obligor untuk PT Bank Asia Pasific, Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono baru saja disita negara dikabarkan telah dialihtangankan ke warga negara Malaysia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rionald mengatakan Satgas BLBI telah mengecek ke pihak berwenang di Labuan, Malaysia. Otoritas setempat menyatakan tidak ada nama perusahaan yang disebut sebagai pemilik aset dari Harjono bersaudara.
"Soal yang itu perusahaan di Malaysia kita juga sudah cek ke Labuan, kita sudah dapat konfirmasi dari pihak berwenang di sana bahwa tidak ada nama tersebut," kata Rionald kepada wartawan di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6).
Sebagai informasi, Satgas BLBI telah menyita aset milik Harjono bersaudara berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya di kawasan Sukaraja, Bogor seluas 89,01 hektar.
Rionald menegaskan kepada semua pihak bahwa aset Harjono bersaudara itu saat ini berada di bawah penguasaan negara. Hal ini menjadi penting agar aset tersebut tidak digunakan untuk mengajukan pinjaman.
"Kenapa itu penting? Bahwa jangan sampai aset itu kemudian digunakan lagi sebagai aset untuk menerima pinjaman," ujar Rionald.
Lebih lanjut, Rionald mengatakan pihaknya secara tidak langsung juga mengirimkan pesan penyitaan oleh Satgas BI kepada kreditur yang memiliki jaminan aset tersebut.
"Jadi harus dipertimbangkan kalau masih mau jadi kreditur bersangkutan," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Satgas BLBI menyita aset Harjono bersaudara.
Meski demikian, pemerintah tetap mengizinkan sejumlah lini usaha seperti lapangan golf dan hotel di atas aset tersebut terus beroperasi.
(iam/isn)