KPK Eksekusi Eks Wali Kota Tanjungbalai ke Rutan Medan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Muhammad Syahrial ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan.
Upaya itu menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: Pid.Sus-TPK/2022/PN. Mdn tanggal 30 Mei 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor Hendra Apriansyah, kemarin, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan untuk terpidana M. Syahrial ke Rutan Klas I Medan," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (22/6).
Syahrial akan kembali menjalani pidana penjara empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Lihat Juga : |
Politikus Partai Golkar ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai. Syahrial menerima suap Rp100 juta dari Yusmada selaku Sekretaris Daerah Tanjungbalai.
"Diputuskan juga adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama dua tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok," ucap Ali.
Ini merupakan kasus hukum kedua Syahrial yang diproses lembaga antirasuah.
Sebelumnya, pada Senin, 20 September 2021, Syahrial divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,695 miliar.
Pemberian suap dimaksudkan agar Robin mengupayakan kasus suap lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak dinaikkan ke tingkat penyidikan.
(ryn/kid)