Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan telah memberikan keterangan dan kesaksian dengan sebenar-sebenarnya kepada penyidik Kejaksaan Agung saat diperiksa pada Rabu (22/6).
Pemeriksaan Lutfi berjalan cukup lama hari ini. Ia mendatangi Gedung Bundar Kompleks Kejagung pada pukul 09.10 WIB dan baru keluar menjalani pemeriksaan sekitar pukul 21.10 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi saya sudah datang tepat waktu, tepat hari dan melaksanakan semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya," kata Lutfi kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.
Ia menyebutkan bahwa kehadirannya tersebut merupakan bagian dari sikap ketaatan hukum yang dilakukannya sebagai rakyat Indonesia. Oleh sebab itu, ia pun memenuhi panggilan pemeriksaan itu sebagai saksi di Kejaksaan Agung.
Namun Lutfi menolak untuk memberitahukan materi pemeriksaan yang didalami penyidik kepada dirinya selama 12 jam pemeriksaan berlangsung. Menurutnya hal tersebut merupakan bagian dari kepentingan penyidik.
"Saya tidak akan jawab karena semua materinya silahkan tanyakan kepada penyidik," ucapnya lagi.
Usai menjalani pemeriksaan ia pun langsung masuk ke mobil dan meninggalkan kompleks kantor Korps Adhyaksa.
Sebagai informasi, Lutfi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan.
Kasus ini mulai diselisik oleh jaksa sejak Januari 2021 hingga Maret 2022. Kala itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) agar perusahaan yang mengekspor minyak dapat diregulasikan.
Namun kebijakan itu nyatanya tak membuat minyak dan bahan turunannya melimpah di Indonesia. Ternyata, ada beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam skandal korupsi untuk mengurus penerbitan izin ekspor yang melanggar aturan itu.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana pun terseret sebagai tersangka.
Lutfi sempat mengatakan bahwa dirinya akan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung terkait kasus tersebut. Menurutnya, jajaran di Kementerian selalu memberikan pelayanan perizinan dengan sesuai ketentuan.
(mjo/pmg)