Tenaga Honorer Disetop 2023, Gubernur Sumbar Kritik Kebijakan Pusat

CNN Indonesia
Kamis, 23 Jun 2022 20:09 WIB
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi mengaku terganggu jika tenaga honorer akan disetop mulai 2023. Pasalnya ada belasan ribu tenaga honorer di Sumbar.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi akan terganggu pekerjaannya jika tenaga honorer akan disetop mulai 2023 seperti kehendak pemerintah pusat (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Padang, CNN Indonesia --

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi mengaku kinerjanya bakal terganggu jika tenaga honorer disetop di lingkungan pemerintahan mulai 2023 mendatang.

Penghapusan tenaga honorer pada 2023 merupakan kehendak Pemerintah Pusat.

"Tentu ini akan beresiko pada pekerjaan kita dan akan berisiko terhadap tugas-tugas kita termasuk juga di beberapa OPD yang lain," kata Mahyeldi, Kamis (23/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahyeldi mengaku sudah meminta seluruh OPD di lingkungan Pemprov Sumbar untuk melakukan kajian, analisa serta rencana redistribusi PNS jika tenaga honorer dihapus pada 2023 mendatang.

Merujuk data Badan Kepegawaian Daerah Sumbar, ada 12.417 tenaga honorer di lingkungan Pemprov Sumbar. Sebanyak 8.872 di antaranya merupakan guru honorer.

Kemudian, 108 tenaga kesehatan dan sisanya, sebanyak 3.432 tersebar di sejumlah OPD di lingkungan Pemprov Sumbar.

Saat ini tersedia 1.829 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Sumbar. Sebanyak 1.601 di antaranya untuk guru. Akan tetapi, jumlah formasi itu masih jauh dari kebutuhan apabila semua tenaga honorer di Pemprov Sumbar disetop.

Mahyeldi menyebut gubernur seluruh Indonesia meminta kepada pemerintah pusat untuk meninjau kembali kebijakan penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.

Dia mengatakan permintaan itu merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi gubernur se-Indonesia pada April 2022 lalu di Bali yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Jadi gubernur se-Indonesia memang berharap kebijakan ini ditinjau ulang, karena ini akan berdampak pada kehidupan tenaga honorer yang selama ini menggantungkan hidupnya di pekerjaan ini," kata Mahyeldi.

Diketahui, rencana menyetop tenaga honorer di lingkungan pemerintah mulai 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor: 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kemudian dilanjutkan dengan terbitnya Surat Edaran nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

(nya/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER