Propam Dalami Laporan Nikita Mirzani soal Penyidik Polres Serang Kota
Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) menyebut laporan artis Nikita Mirzani ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sedang didalami.
Nikita Mirzani sebelumnya melaporkan penyidik Polresta Serang Kota karena dinilai tidak profesional dalam menangani perkara yang menjeratnya sebagai terlapor.
"Iya betul sekali (sedang didalami)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Kamis (23/6).
Menurutnya, anggota polisi terkait sudah melakukan tugas sesuai sesuai prosedur. Meski demikian, kata dia, Propam Polri akan tetap memeriksa aduan Nikita Mirzani.
"Anggota kan sudah melaksanakan tugas dengan benar. Prosedurnya ada. Kalau pun dia mau lapor, enggak masalah juga," kata Gatot.
"Nanti kan akan dicek Propam apakah pelaksanaan itu benar atau tidaknya nanti nunggu dari Propam," sambungnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani mengadukan penyidik Polresta Serang Kota karena dinilai tidak profesional dalam menangani perkara yang menjeratnya.
Kuasa hukum Nikita Mirzani Fachmi Bachmid menyebut aduan itu termasuk keberatan kliennya terkait upaya penjemputan paksa pada dini hari 15 Juni lalu.
Pengaduan dibuat oleh Nikita didampingi pengacaranya Fachmi Bachmid pada Rabu (22/6). Laporan teregister dalam Nomor: SPSP2/3542/VI/2022/Bagyanduan.
(iam/tsa)