Terdakwa kasus dugaan penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte terekam menampar Muhammad Kace saat berada di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Hal tersebut diketahui melalui bukti CCTV yang ditampilkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis hari ini (23/6).
Dalam rekaman yang ditampilkan oleh JPU, M Kace terlihat sedang berbicara dengan Napoleon sebelum akhirnya ditampar. Napoleon terlihat menampar M Kace sebanyak dua kali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU lantas menanyakan kepada Kace soal topik percakapan dengan Napoleon.
"Pembicaraannya, kamu jangan macam-macam ya ateis," jawab Kace dalam persidangan.
JPU kemudian kembali bertanya apakah ada pembicaraan lain yang diungkapkan oleh Napoleon selama rentang waktu itu. Kace menjawab saat itu dia diperingatkan oleh Napoleon untuk tidak bertindak macam-macam.
"Hanya itu? Pertanyaan saya, dari jangka waktu 15.05 -15.44 selain ada penamparan ada pembicaraan apa aja?" tanya jaksa.
"Jangan macam-macam kamu, saya polisi aktif, anak buah saya banyak," jawab Kace, menirukan ucapan Napoleon.
Sementara itu, ditemui seusai persidangan Napoleon mengklaim penamparan itu berkaitan dengan keyakinan yang diakui oleh Kace.
Menurut Napoleon, mulanya ia hanya memperingati Kace agar berhati-hati untuk tidak berbohong kepada penyidik. Sebab menurut Napoleon, Kace merupakan seorang Nasrani.
Sementara di KTP, kata dia, Kace tercatat beragama Islam. Napoleon mengklaim sekedar mengingatkan Kace karena dapat menyudutkannya saat diperiksa penyidik. Menurut Napoleon, Kace saat itu mengaku ateis.
"Itu (penamparan) karena kembali sore itu dia melakukan satu hal yang tidak kami duga, yaitu menyatakan dirinya seorang ateis," kata Napoleon.
Diketahui, dalam perkara ini Napoleon didakwa melakukan penganiayaan beberapa jam usai Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Berdasarkan keterangan Kace, Napoleon bersama terdakwa lain yaitu Harmeniko, Himawan Prasetyo, Dedy Wahyudi serta Djafar Hamzah memasuki kamar tahanannya dan melakukan serangkaian pemukulan disertai pelumuran tinja.
Akibat perbuatannya itu Napoleon didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
(tfq/bmw)