Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap korban M Kace, Kamis (16/6).
Dalam lanjutan sidang yang menjadikan Napoleon sebagai terdakwa, M Kace berhalangan hadir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, ketidakhadiran Kace ketiga kalinya ini karena yang bersangkutan selaku saksi korban tengah berproses di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kace, kata JPU, tengah menunggu sikap dari Jaksa terkait vonis banding dalam kasus penistaan agama yang dia putuskan oleh PT Jabar pada Senin (6/6) kemarin.
"Kami mendapat peraturan sah dari PT Jabar yang menyampaikan bahwa tidak diberi kewenangan untuk mengeluarkan penetapan. Karena dari masing-masing pihak belum nyatakan sikap kasasi," ujar JPU dalam persidangan.
Dalam sidang di PN Jaksel itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi yakni petugas Rutan Bareskrim Polri, Bripda Asep Sigit, dan memutar rekaman kamera pengawas (CCTV). DAl
Dalam persidangan, Bripda Asep mengaku bertemu sosok Napoleon ketika hendak mengantarkan Kace menuju kamar tahanan nomor 11 pada Agustus 2021 lalu.
"Pada saat di pintu 3 apakah ketemu orang di sana?" tanya JPU dalam persidangan.
"Siap ketemu, Irjen Napoleon," jawabnya.
Mendengar jawaban saksi, JPU kemudian memutar rekaman kamera pengawas CCTV yang menampilkan kondisi Rutan Bareskrim Polri pada saat Kace tiba. Pada rekaman tersebut, sosok Napoleon kedapatan tengah beraktivitas secara bebas di luar sel miliknya.
Oleh karena itu, JPU mengaku heran dan bertanya kepada saksi mengapa Napoleon bisa berada di luar ruangan pada saat itu. Pasalnya Napoleon yang juga sedang menjalani masa tahanan seharusnya berada di dalam kurungan.
Kepada JPU, Bripda Asep mengaku Napoleon memang berada di luar sel penjara. Namun, pada saat itu Asep mengatakan seluruh tahanan lainnya berada di dalam sel masing-masing.
"Kondisinya semua tahanan di dalam semua," jelasnya.
"Lho, ini terdakwa (Napoleon) kan. Apakah bukan tahanan sehingga dia tidak di kamar. Terdakwa ini bukan tahanan sehingga tidak masuk ke dalam sel?," cecar JPU.
"Irjen Napoleon masih aktif," balas Asep.
Lihat Juga : |
JPU lantas mempertanyakan apakah karena alasan tersebut Napoleon bebas berkeliaran di dalam Rutan Bareskrim Polri meskipun menyandang status tahanan.
Kendati demikian, pertanyaan tersebut tidak dijawab secara gamblang oleh saksi. Bripda Asep hanya menjawab dengan gestur anggukan kepala.
Lebih lanjut, JPU kemudian menanyakan kepada saksi siapa saja yang turut mengantar Kace menuju kamar tahanannya.
Dalam jawabannya, Bripda Asep mengatakan terdakwa Harmeniko alias Choky alias Pak RT bersama dengan terdakwa Napoleon ikut menemaninya hingga sampai ke kamar nomor 11. Mereka, kata Bripda Asep, turut mengawal Kace mulai dari depan kamar nomor 22 milik terdakwa Choky.
"Barisan depan saya, Choky, Irjen Napoleon, dan Kace. Sekitar 50 meter," jawabnya.
Merujuk pada dakwaan yang dibacakan di sidang tanggal Kamis (24/3) lalu, Kace diantar ke kamar tahanan nomor 11 oleh Bripda Asep Sigit Pambudi. Kepada terdakwa Harmeniko alias Choky alias Pak RT, Napoleon meminta agar gembok kamar Kace diganti oleh Bripda Asep Sigit.
Bripda Asep Sigit Pambudi, menurut JPU, terpaksa mengikuti permintaan tersebut karena takut dengan sosok Napoleon yang secara pangkat jauh lebih tinggi.
Diketahui, dalam perkara ini Napoleon didakwa melakukan penganiayaan beberapa jam pasca Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Berdasarkan keterangan Kace, Napoleon bersama terdakwa lain yaitu Harmeniko, Himawan Prasetyo, Dedy Wahyudi serta Djafar Hamzah memasuki kamar tahanannya dan melakukan serangkaian pemukulan disertai pelumuran tinja.
Akibat perbuatannya itu Napoleon didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.