Amnesty Kritik Polisi Panggil BEM Unand Gara-gara Poster Jokowi

CNN Indonesia
Jumat, 24 Jun 2022 19:55 WIB
AII mengkritik kasus tiga pengurus BEM Universitas Andalas dipanggil kepolisian terkait unggahan poster Presiden Joko Widodo, KKN di Desa Penari.
AII kritik unggahan poster Jokowi KKN berujung dipolisikan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Amnesty International Indonesia (AII) mengkritik kasus tiga pengurus BEM Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas (Unand) dipanggil kepolisian terkait unggahan poster Presiden Joko Widodo KKN di Desa Penari.

Poster itu diunggah diakunInstagram @bemkmunand pada 25 Mei 2022. Poster dibuat sebagai sikap protes atas Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Eksekutif AII Usman Hamid menilai tindakan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia berada dalam krisis kebebasan berpendapat dan berekspresi.

"Poster dan diskusi di lingkungan akademis saja dianggap hal yang berbahaya hingga harus diturunkan dan dihentikan," kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/6).

"Negara ini seakan melupakan mandat Reformasi, ketika perbedaan pendapat dan kritik konstruktif justru malah dibungkam," imbuhnya.

Usman menyampaikan aparat kepolisian seharusnya melihat poster yang diunggah oleh BEM KM Unand sebagai bagian dari hak warga untuk menyampaikan pendapat serta berkumpul secara damai yang seharusnya dilindungi oleh mereka.

"Bukan sebagai ancaman yang harus diberangus. Mereka adalah warga yang sedang menggunakan haknya, bukan pelaku tindak pidana atau penjahat," tuturnya.

Menurutnya negara harus benar-benar menunjukkan komitmennya untuk menjamin hak-hak untuk bersuara dan bersikap kritis.

Komitmen ini, kata Usman, harus juga ditunjukkan di tingkat legislasi, seperti dalam pembahasan RKUHP. Dalam draf terakhir yang dibahas di tahun 2019 dan isu yang diajukan pemerintah ke DPR, pasal-pasal bermasalah terkait kebebasan berpendapat masih dipertahankan.

"Pasal terkait penghinaan terhadap pihak berkuasa, serta pasal yang memidanakan keramaian tanpa pemberitahuan masih dipertahankan," rincinya.

"Ini menunjukkan sebenarnya negara melalui pemerintah tidak serius melindungi hak-hak asasi kita," imbuhnya.

Pihaknya pun mendesak negara untuk melindungi hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan memberi ruang untuk kritik damai mahasiswa.

"Dan menjamin legislasi yang berperspektif hak asasi manusia," ucapnya.

Diketahui, BEM KM menerima surat panggilan pertama dari Polda pada tanggal 9 Juni, dan memenuhi panggilan pada tanggal 15 Juni.

Pada 21 Juni 2022, BEM KM Undand kembali mendapat panggilan kedua dari Polda Sumatera Barat terkait unggahan poster BEM KM yang memparodi poster film "KKN di Desa Penari" dengan menampilkan wajah Presiden Jokowi dan Puan Maharani.

Poster itu diunggah ke akun Instagram BEM KM Universitas Andalas pada 25 Mei 2022. Tujuannya yakni mengkritik kebijakan pemerintah dan DPR untuk mengesahkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan alih-alih memperbaiki UU Cipta Kerja.

(yla/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER