Menag Minta Masyarakat Tak Paksakan Kurban di Tengah PMK

CNN Indonesia
Minggu, 26 Jun 2022 17:10 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau masyarakat tak memaksakan diri untuk berkurban di tengah penyebaran wabah PMK.
Foto ilustrasi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau masyarakat tak memaksakan diri untuk berkurban di tengah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Imbauan itu disampaikan dalam edaran Kementerian Agama mengenai panduan penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)," kata Yaqut dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (26/6).

Ia mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan. Ia juga mengimbau bagi yang berniat berkurban namun berada di daerah wabah atau daerah terduga PMK untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH).

"Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat," ujarnya.

Edaran ini diterbitkan Kemenag dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022 M di tengah wabah PMK pada hewan ternak.

Menag mengatakan edaran ini mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Lanjut di halaman berikutnya...

Ketentuan Pelaksanaan Kurban di Tengah Wabah PMK

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER