Seorang perempuan wisatawan asal India bernama Lalith Kumar Daga Chhagan Lal (35) menjadi korban jambret di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Handphone korban seharga lebih Rp 9 juta berhasil dibawa kabur penjambret bernama I Wayan Gondol (26) yang berasal dari Desa Munti Gunung, Kabupaten Karangasem, Bali, yang kini sudah ditangkap Kepolisian Polsek Kuta.
"Hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian atau jambret tersebut. Pelaku sebelumnya pernah ditahan di Lapas Kerobokan karena kasus jambret menjalani hukuman dengan vonis dua tahun. Dia residivis," kata Kapolsek Kuta, Kompol Orpa Takalapeta, Minggu (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu terjadi di Jalan Bypass Ngurah Rai Gang Jangkong Sari, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (24/6) sekitar pukul 18.15 WITA.
Kronologisnya, saat itu pelapor atau korban sekitar pukul 17.30 WITA keluar bersama suaminya dari hotel dan akan menuju Mall Bali Galeria dengan mengendarai sepeda motor. Saat itu korban salah jalan sehingga masuk gang kecil.
Kemudian korban menggunakan Geogle Map di handphone yang dipegang korban yang duduk di belakang. Namun, beberapa saat tiba-tiba datang motor dikendarai pelaku dari arah belakang dan langsung menjambret handphone korban.
"Lalu pelapor sempat mengejar pelaku namun kehilangan jejak. Adapun handphone yang hilang merek iPhone 11 warna hitam, dengan kerugian Rp 9.500.000. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kuta guna proses lebih lanjut," imbuhnya.
Pihak kepolisian lantas bergerak cepat, di hari yang sama pukul 19.00 WITA langsung melakukan atensi di wilayah seputaran Jalan Raya Kuta, Badung. Kepolisian langsung melakukan olah TKP kemudian mencari informasi dan saksi-saksi.
Saat melintas di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta, polisi melihat ciri-ciri pelaku yang disebutkan korban. Pengejaran dilakukan hingga tepat di depan Indomaret di sebelah timur Rumah Sakit BIMC, pelaku terjatuh dan berhasil ditangkap.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Vario warna hitam dan coklat dengan nomor polisi DK 2142 ACE dan satu buah iPhone 11 warna hitam.
"Pelaku dapat diamankan beserta barang bukti dan diamankan ke Polsek Kuta untuk pengembangan dan proses lebih lanjut," ujarnya.
(kdf/fea)