Sertifikat Tanah Tetap Berlaku Meski Nama Jalan DKI Berubah

CNN Indonesia
Senin, 27 Jun 2022 17:30 WIB
Pemprov DKI telah menyampaikan kepada jajaran Kanwil BPN DKI bahwa perubahan sertifikat akibat perubahan nama jalan tak dipungut biaya.
Sejumlah nama-nama jalan yang telah resmi di ganti oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, 25 Juni 2022. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan perubahan 22 nama di Ibu Kota tidak berkaitan dengan hak atas tanah.

Kepala Kantor WIlayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) DKI Jakarta Dwi Budi Martono mengatakan sertifikat tanah yang sudah dikantongi penduduk sebelum nama jalan berubah tetap berlaku.

"Nah ini semua tidak ada kaitannya dengan hak atas tanah. Sertifikat atas tanah masih berlaku," kata Budi dalam konferensi pers di Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Senin (27/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengaku pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh jajaran Kanwil BPN DKI Jakarta baik di lapangan maupun kantor bahwa perubahan sertifikat itu tidak dipungut biaya.

Budi menegaskan Kanwil BPN DKI Jakarta akan mengikuti keputusan Gubernur DKI Jakarta bahwa perubahan nama jalan pada sejumlah dokumen kependudukan, pertanahan, maupun kendaraan bermotor gratis.

"Tidak ada tambahan biaya apabila masyarakat ingin mengubah ke jalan yang baru. Sekali lagi, ini sudah kami sampaikan ke seluruh jajaran baik di loket, back office maupun yang di lapangan," ujar Budi.

Sebelumnya, Anies mengubah 22 nama ruas jalan di Ibu Kota menjelang perayaan hari ulang tahun Jakarta yang ke 495.

Sejumlah nama jalan itu diganti menggunakan nama tokoh Betawi. Beberapa diantaranya seperti Jalan Mpok Nori yang sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus dan Jalan H Bokir Bin Dji'un yang sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede.

Perubahan nama jalan itu kemudian menjadi sorotan publik. Sebab, penduduk yang tinggal di sekitar jalan tersebut mesti memperbarui data kependudukan dan dokumen lain seperti surat tanah, surat-surat kendaraan bermotor, paspor, dan lainnya.

Menanggapi hal ini Anies kemudian menyatakan perubahan data kependudukan seperti KTP, surat-surat kendaraan bermotor, hingga pertanahan tidak dipungut biaya alias gratis.

"Kami tegaskan bahwa semua perubahan itu Insya Allah tidak membebani, baik biaya, maupun yang lain," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/6).

(iam/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER