Antisipasi PMK, Warga Diminta Beli Hewan Kurban Disertai SKKH

CNN Indonesia
Selasa, 28 Jun 2022 00:37 WIB
Ilustrasi. Petugas Dinas Pertanian dan Perikanan memberi tanda sudah divaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada seekor sapi ternak warga. (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Riau Syamsuar mengingatkan masyarakat di provinsi itu yang ingin melaksanakan ibadah hewan kurban pada Iduladha 1443 Hijriah di tengah siaga wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dia meminta warga yang ingin berkurban agar membeli ternak yang  disertai bukti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

"Masyarakat Riau, dalam melaksanakan ibadah kurban, mereka juga harus membeli sapi, kerbau, atau kambing dengan kondisi kesehatan hewan tersebut yang jelas dan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter kesehatan hewan," katanya saat melepas mobil Siaga Penanganan Wabah PMK di Pekanbaru, Senin (27/6) seperti dikutip dari Antara.

Pada kesempatan itu, ia juga mengajak tenaga kesehatan atau dokter hewan se-Provinsi Riau untuk dapat berperan aktif turun ke lapangan dari mulai masjid hingga musala guna penyuluhan terkait wabah PMK.

Kebijakan itu, kata dia, dilakukan agar masyarakat paham terhadap apa itu wabah PMK dan lebih memerhatikan sapi yang akan dikurbankan.

"Selain memberikan penyuluhan terkait wabah PMK ini, diharapkan juga para tenaga kesehatan hewan dan dokter hewan dapat turun ke lapangan untuk mengecek sapi di daerah masing-masing," katanya.

Ia mengatakan dokter hewan perlu turun lapangan untuk mengecek apakah hewan di lingkungan sekitar terdampak wabah PMK atau tidak, sekaligus memastikan hewan kurban yang akan dibeli oleh masyarakat dalam keadaan sehat dengan memberikan SKKH.

Apalagi, kata dia, syarat untuk melaksanakan ibadah hewan kurban salah satunya kondisi hewan tersebut sehat. Sebab kalau hewan kurban sakit maka tidak bisa dilaksanakannya ibadah penyembelihan hewan kurban tersebut.

"Karenanya, Senin (27/6) ini dilakukan pendistribusian vaksin PMK kepada hewan sapi, kerbau dan kambing dan disebarkan ke kabupaten dan kota se Provinsi Riau dengan harapan dapat menghentikan penyebaran wabah PMK ini," ujar Syamsuar.

Tunggu Surat Resmi Ganti Rugi Ternak Kena PMK

Di tempat terpisah, Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga kini masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait pemberian ganti rugi kepada peternak yang sapinya dimusnahkan akibat terkena penyakit PMK.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bantul Joko Waluyo mengatakan pihaknya sudah mendengar berita tentang penggantian sebesar Rp10 juta per ekor sapi yang dimusnahkan akibat terkena PMK, namun secara resmi belum mendapat surat dari pusat.

"Kita masih menunggu surat resminya dari pemerintah pusat tentang ganti rugi itu, sehingga kami belum bisa memberikan informasi kepada masyarakat, karena sampai sekarang belum ada surat resmi," katanya.

Surat resmi dari pemerintah pusat terkait ganti rugi sapi tersebut penting sebagai acuan pemerintah daerah mengusulkan ganti rugi tersebut, juga akan diketahui kriteria yang seperti apa sapi yang dimusnahkan akibat terkena PMK.

"Kriterianya bagaimana sampai sekarang belum ada resminya, apakah itu yang mati atau potong paksa, jadi kami belum bisa menjelaskan, kalau sudah ada surat, kita langsung mengusulkan sesuai dengan kriteria," katanya.

Berdasarkan informasi dari berita, bahwa salah satu kriteria yang mendapat ganti rugi akibat wabah PMK itu adalah peternak sapi skala usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Kalau di Bantul sapi-sapi yang mati ada di peternak kecil, tapi yang positif itu terbesar di pedagang-pedagang," katanya.

Joko Waluyo mengatakan kasus PMK pada hewan ternak yang ditemukan di wilayah Bantul hingga Minggu (26/6) malam sebanyak 2.109 ternak yang secara klinis positif terjangkit virus yang menyerang mulut dan kuku itu.

"Kemudian yang mati 10 ekor, potong paksa sebanyak 50 ekor, dan yang sembuh sejumlah 312 ekor," katanya.

(antara/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK