Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah memastikan bahwa objek perkara yang diusut pihaknya berbeda dengan apa yang dilakukan KPK. Menurutnya, penyidikan di Kejagung sebagai bentuk pengembangan dan lebih menyeluruh.
"Apakah ini Nebis in Idem atau tidak. Itu ada objek yang berbeda, ada konstruksi perbuatan yang berbeda," kata Febrie kepada wartawan, Senin (27/6).
Menurutnya, dalam kasus ini penyidik mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Sedangkan, KPK hanya mengusut pemberian dan penerimaan suap oleh jajaran direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelidikan Kejagung berawal dari laporan hasil audit investigasi dari Menteri BUMN Erick Thohir pada awal tahun ini. Kala itu, Erick menyebut bahwa Garuda mengalami masalah keuangan hingga utang perusahaan itu membengkak hingga Rp140 triliun.
Diduga terdapat sejumlah perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan perusahaan mengalami masalah keuangan.
Rencana Jangka Panjang perusahaan (RJPP) periode 2009 hingga 2014 semula merealisasikan beberapa jenis pesawat dalam pengadaan, yakni 50 unit pesawat ATR 72-600. Lima di antaranya merupakan pesawat yang dibeli. Kemudian, 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000. Enam di antara pesawat tersebut dibeli dan 12 lainnya disewa.
Dana untuk proyek tersebut semula disediakan oleh pihak ketiga. Kemudian, PT Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor. Hal itu yang diduga menguntungkan pihak Lessor.
Proses pengadaan itu diduga tak melalui analisis pasar rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis risiko yang dibuat oleh Garuda tak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa pengusutan kasus yang dilakukan oleh Kejagung merupakan bentuk penguatan bersama penegakan hukum korupsi di Indonesia.
"Di mana dugaan TPK (tindak pidana korupsi) ditangani secara optimal dari kecukupan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum sesuai prinsip-prinsip mekanisme hukum yang berlaku," jelasnya.
Menurutnya KPK akan berkomitmen untuk memberikan dukungan terhadap penanganan kasus itu.
(mjo/ain)