Balas Holywings, Masjid di Yogya Bagi Hadiah untuk Muhammad dan Maryam
Pengurus Masjid Jogokariyan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta bagi-bagi hadiah bagi jemaah salat subuh bernama Muhammad dan Maryam pada Minggu (26/6).
Kegiatan bagi-bagi hadiah itu diumumkan pengurus masjid lewat media sosial. Bunyi pengumuman yang dibuat pengurus Masjid Jogokariyan itu adalah "Dicari! THESE NAMES GET A SPECIAL GIFT! AHAD SUBUH only 26/6/2022 Muhammad dan Maryam."
Adapun hadiah yang disediakan berupa tumblr, kupon kuliner, buku, merchandise masjid, kopi dan lain-lain.
Penasehat Masjid Jogokariyan Muhammad Jazir mengatakan kegiatan bagi-bagi hadiah ini merespons promosi minuman alkohol Holywings Indonesia untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria. Promosi itu berujung kontroversi dan proses hukum.
"Pengumuman itu (Muhammad dan Maryam) dibuat sebagai respons penistaan agama oleh Holywings," kata Jazir, Senin (27/6).
Menurut Jazir, respons publik terhadap kegiatan masjid itu sangat positif.
Jazir mengklaim setidaknya ada hampir sekitar 100 orang bernama Muhammad dan Maryam yang mengikuti salat subuh berjamaah di Masjid Jogokariyan. Bahkan, menurut dia, jemaah tak hanya datang dari wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saja.
"Paling jauh dari Bandung," ucapnya.
Ia pun berharap cara-cara seperti ini bisa menjaga akidah masyarakat. Jazir ingin umat Islam bisa menjaga diri.
Jazir sendiri menilai promosi alkohol Holywings telah menyakiti hati umat Islam. Dia mengganggap penggunaan simbol agama untuk keperluan negatif adalah tanda orang tidak menghormati nilai-nilai agama.
"Semoga konten seperti itu tidak terulang lagi," ujar dia.
Diberitakan, Holywings dihujani kritik setelah mengeluarkan promosi minuman alkohol gratis setiap Kamis untuk mereka yang bernama Muhammad dan Maria.
Namun tak lama kemudian, unggahan promosi itu dihapus dan Holywings meminta maaf. Holywings dikecam atas promosi tersebut.
Enam orang staf Holywings ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.
Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Holywings Indonesia menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus promo minuman alkohol gratis ini. Mereka pun mengatakan tidak akan lepas tangan terhadap kasus ini.
"Saat ini enam oknum yang bertanggung jawab terkait promosi telah ditahan, menjalani proses hukum, dan sudah ditangani oleh kepolisian serta pihak yang berwajib. Kami pastikan akan tetap memantau perkembangan kasus ini, menindak tegas, dan tidak akan pernah lepas tangan," tulis Holywings dalam pernyataannya yang diunggah di akun Instagram @holywingsindonesia, Minggu (26/6).
(kum/tsa)